digtara.com -Penyidik Reskrim Polsek Insana Utara melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang berkedok calo penerimaan anggota Polri ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Senin (11/5/2026).
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.
Pelimpahan tersebut dipimpin Kapolsek Insana Utara, Ipda Syahri Fajar Hamika, bersama Banit Reskrim Bripka Yulianus Tonce Fallo.
Tersangka yang diserahkan yakni Ardiyansyah, yang diduga melanggar Pasal 492 ayat (1) KUHP dan pasal 486 KUHP Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun dan atau denda kategori V (maksimal 500 juta rupiah).
Kasus tersebut bermula pada tahun 2023 saat tersangka diduga menawarkan bantuan kepada korban bernama Agus dengan janji dapat meluluskan anak dari korban Agus menjadi anggota Polri.
Dalam pertemuan antara keduanya, tersangka meyakinkan korban bahwa ia memiliki kemampuan membantu proses seleksi penerimaan anggota Polri.
Baca Juga: Siswa SMP di Kabupaten TTU Nyaris Bentrok Dan Tawuran Dengan Siswa SMA
Untuk memperkuat keyakinan korban, tersangka kemudian meminta sejumlah uang dengan alasan akan digunakan untuk pengurusan administrasi dan membantu kelulusan anak korban.
Korban yang percaya terhadap ucapan tersangka akhirnya menyerahkan uang dengan total kerugian mencapai Rp 17,5 juta.
Namun ketika proses pendaftaran berlangsung, anak korban justru dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi karena masih menggunakan KTP berdomisili Sulawesi.
Fakta tersebut membuat korban mulai merasa curiga karena janji yang disampaikan tersangka tidak terbukti.
Korban kemudian meminta agar uang yang telah diserahkan dikembalikan.
Akan tetapi, tersangka tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut.
Pada 30 Desember 2025, korban melaporkan kejadian itu ke SPKT Polsek Insana Utara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan laporan tersebut penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri TTU dan dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Kapolsek Insana Utara menegaskan bahwa penerimaan anggota Polri dilakukan secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis serta tidak dipungut biaya.
"Pelimpahan tahap II ini merupakan komitmen kami dalam menuntaskan setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Kapolsek Insana Utara, Ipda Syahri Fajar Hamika.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri TTU, tersangka beserta barang bukti diserahkan untuk proses hukum selanjutnya pada Senin (11/5/2026).
Kapolsek menghimbau agar masyarakat tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan menjadi anggota Polri dengan meminta sejumlah uang.
"Jika menemukan praktik seperti itu segera laporkan kepada pihak kepolisian," tandas Kapolsek.
Baca Juga: Siswa SMP di Kabupaten TTU Nyaris Bentrok Dan Tawuran Dengan Siswa SMA