digtara.com -Rince M. Pais (44), seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Kupang, NTT mengalami luka parah dianiaya suaminya, Daniel Pais (56) menggunakan parang.
Warga RT 004/RW 002, Dusun 1, Desa Nunuanah, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten
Kupang ini mengaku dianiaya di rumah mereka pada Senin (11/5/2026) petang.
Kapolsek Amfoang Timur, Ipda Thomas M. W. Radiena mengaku kalau kasus dugaan tindak pidana KDRT ini sudah dilaporkan ke Polsek Amfoang Timur.
"Sudah ada laporannya dan sedang ditangani," ujar Kapolsek pada Senin (11/5/2026) malam.
Kasus ini berawal pada Senin pagi ketika korban bersiap untuk pergi kerja merontok padi di rumah Daud Baitanu.
Sebelum pergi, korban mencari pembalut wanita/softex dan ternyata tidak ada.
Baca Juga: Respon Terhadap Komitmen Pemerataan Percepatan Digital Pendidikan di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur
Korban menanyakan kepada anaknya, Alces Paulus Pais, namun sang anak mengaku tidak mengambilnya dan tidak mengetahui.
Korban curiga kepada suaminya yang membuang atau membakar pembalut wanita.
Korban kemudian bertanya pada suaminya soal keberadaan pembalut wanita.
Sang suami menjawab dengan ketus dan menuduh sang istri membeli pembalut untuk berselingkuh dengan pria lain.
Karena tidak ingin ribut, korban pamit ke suami dan berjalan keluar rumah hendak ke sawah milik Daud Baitanu.
Namun suaminya tidak terima dengan sikap korban dan langsung memotong korban dengan menggunakan parang yang sementara dipegang sebanyak tiga kali.
Pada potongan ketiga, korban menangkis parang tersebut menggunakan tangan kiri, sehingga mengakitbatkan tangan kiri korban mengalami luka robek.
Korban menangis dan membalas dengan menampar terlapor sebanyak dua kali menggunakan tangan kanan.
Setelah kejadian itu terlapor dan korban sama-sama pergi ke rumah saudari perempuan dari terlapor, Yombri Meri Pais.
Disitu, korban malah dimarahi oleh Yombri dan menuduh korban sering keluar rumah karena berselingkuh dengan pria lain.
Baca Juga: Baru Tamat Sekolah, Pemuda di Kupang Diamankan Polisi Karena Diduga Hamili Siswi SMK
Korban protes dengan sikap Yombri. Seharusnya Yombri menegur terlapor bukan menuduh korban.
Yombri emosi dengan jawaban dari korban sehingga ia hendak mengambil meja dan hendak mau melempar korban.
Korban tidak dengan balasan dari iparnya. selanjutnya korban menuju ke rumah menantunya dengan membawa parang yang digunakan terlapor memotong korban.
Korban meminta bantuan menantu untuk menghubungi pihak keamanan untuk datang ke lokasi.
Korban kemudian ke Polsek Amfoang Timur untuk melaporkan kejadian tersebut untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pasca menerima laporan ini, polisi membuat laporan polisi dan mendatangi TKP untuk mengumpulkan informasi.
Baca Juga: Respon Terhadap Komitmen Pemerataan Percepatan Digital Pendidikan di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur
"Kasus nya masih berproses di Polsek," ujar Kapolsek Amfoang Timur.