digtara.com -Polres Sabu Raijua menyelesaikan perkara dugaan ingkar janji yang dilakukan oleh oknum personel Polres Sabu Raijua, Bripka M dengan seorang warga masyarakat, FGF melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif).
Kasi Propam
Polres Sabu Raijua, Ipda Marselinus Luangkaly mengatakan permasalahan tersebut dilaporkan melalui QR CODE Yanduan
Propam Polri oleh pendumas FGF pada Selasa (5/5/2026).
Propam Polres Sabu Raijua kemudian menindak lanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan mediasi pada Jumat. (9/5/2026).
Saat itu Bripka M. dengan pendumas FGF dipertemukan secara online karena FGF berdomisili di Kupang.
Hasil mediasi disepakati kedua belah pihak. Bripka M. telah menyelesaikan dan melunasi semuanya kewajibannya.
Pada Senin, (11/5/2026), Bripka M datang ke ruangan Propam Polres Sabu Raijua membuat surat pernyataan dan permasalahan dinyatakan selesai.
Baca Juga: Pelaku Beroperasi Sejak Tahun Lalu, Polres Sabu Raijua Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM
Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis mengatakan penyelesaian dengan RJ ini menjadi bentuk komitmen Polri dalam mengedepankan pendekatan humanis serta menghormati kearifan lokal dan penyelesaian yang adil melalui perdamaian.
"Apabila ada masyarakat yang bermasalah dengan anggota bisa melakukan pengaduan secara online melalui aplikasi QR CODE Yanduan Propam Polri," ujarnya.
Mekanisme Restorative Justice merupakan bagian dari bentuk upaya Polri untuk menghadirkan keadilan yang lebih dekat dengan masyarakat, tanpa mengesampingkan nilai profesionalitas institusi, tegasnya