digtara.com -Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 pada Senin, 11 Mei 2026.
Kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat koordinasi lintas instansi guna menghadapi dinamika pengawasan orang asing dan pengungsi di wilayah
Sumatera Utara.
Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari FORKOPDENSI (Forum Koordinasi Penanganan Deteni dan Pengungsi) sekaligus sarana berbagi informasi terkait keberadaan orang asing di Sumatera Utara.
Melalui forum tersebut, seluruh unsur TIMPORA diharapkan semakin solid dalam membangun sinergi pengawasan demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban wilayah.
Kegiatan dihadiri seluruh unsur Tim Pengawasan Orang Asing tingkat Provinsi Sumatera Utara, perwakilan UNHCR dan IOM Sumatera Utara, para Kepala Kantor Imigrasi dan Rumah Detensi Imigrasi di wilayah Medan, serta jajaran pejabat struktural Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara.
Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi Sumut, Parlindungan, menegaskan bahwa penanganan pengungsi dan pencari suaka merupakan isu kemanusiaan lintas batas yang membutuhkan kerja kolektif serta kolaborasi seluruh pihak, termasuk bersama IOM dan UNHCR.
Baca Juga: Satgas Pencegahan Haji Nonprosedural Berhasil Cegah 80 Keberangkatan WNI yang Akan Berhaji Secara Nonprosedural
Menurutnya,
Sumatera Utara sebagai wilayah strategis jalur internasional memiliki tantangan cukup kompleks dalam pengawasan orang asing, khususnya pengungsi dan pencari suaka yang keberadaannya harus tetap dipantau sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016.
"Sumatera Utara sebagai wilayah strategis jalur internasional memiliki tantangan yang cukup kompleks dalam pengawasan orang asing, khususnya pengungsi dan pencari suaka yang keberadaannya harus tetap dipantau sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016," ujarnya.
Parlindungan juga menyoroti sejumlah persoalan aktual yang kerap muncul, mulai dari aktivitas bekerja secara ilegal, pelanggaran tata tertib, dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hingga potensi konflik sosial di tengah masyarakat.
Ia menilai kondisi tersebut memerlukan penguatan pengawasan terpadu serta integrasi data antarinstansi secara real-time agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Selain penegakan hukum yang tegas, pendekatan kemanusiaan juga disebut menjadi hal penting dalam menangani keberadaan pengungsi dan pencari suaka di wilayah
Sumatera Utara.
Karena itu, seluruh instansi diminta terus memperkuat koordinasi dan mengedepankan langkah kolaboratif dalam setiap penanganan di lapangan.
Parlindungan turut mengajak seluruh anggota TIMPORA untuk meninggalkan ego sektoral dan memperkuat sinergi demi menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di Sumatera Utara.
"Kolaborasi yang kuat menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan antara aspek kemanusiaan dan penegakan hukum," katanya.