digtara.com -PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara terus memperkuat standar keselamatan dan keandalan operasional perjalanan kereta api dengan memastikan sebanyak 1.578 petugas operasional telah mengantongi sertifikat kompetensi resmi.
Langkah strategis tersebut menjadi implementasi nyata amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 119 yang mewajibkan setiap personel perkeretaapian memiliki sertifikat kecakapan sebagai syarat menjalankan tugas operasional.
Plt Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, menegaskan bahwa sertifikasi kompetensi merupakan bagian penting dari mitigasi risiko kecelakaan yang dilakukan perusahaan secara sistematis dan berkelanjutan.
"Kepemilikan sertifikat ini membuktikan bahwa setiap petugas memiliki kompetensi yang valid sesuai bidang tugasnya. Dengan demikian, personel dapat menjalankan tugas secara profesional, aman, dan bertanggung jawab demi menjamin keselamatan operasional kereta api," ujar Anwar.
Sertifikasi Petugas Operasional KAI Sumut Perkuat Keamanan Perjalanan
Sertifikasi kompetensi tersebut mencakup seluruh lini vital operasional perkeretaapian, mulai dari garda terdepan hingga tim teknis pendukung operasional.
Baca Juga: Libur Panjang Imlek 2026, 26.886 Tiket Kereta Api di Sumatera Utara Sudah Terjual
Personel yang telah mengantongi sertifikat meliputi Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) atau masinis, Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA), hingga petugas perawatan prasarana yang bertanggung jawab terhadap keandalan jalan rel dan sistem persinyalan.
Selain itu, teknisi sarana juga diwajibkan memiliki sertifikasi guna memastikan seluruh rangkaian kereta api berada dalam kondisi laik operasi sebelum digunakan.
"Dari total petugas tersertifikasi, sebanyak 355 personel merupakan Petugas Jaga Lintasan (PJL) yang mengawal 107 perlintasan sebidang di wilayah Divre I Sumut. Keberadaan PJL bersertifikat sangat krusial karena titik perlintasan memiliki risiko kecelakaan tinggi," tambahnya.
Menurut Anwar, personel PJL harus memiliki kewaspadaan tinggi serta kecakapan teknis yang telah teruji regulator demi meminimalkan potensi kecelakaan di perlintasan sebidang.
KAI Lakukan Evaluasi Sertifikasi Secara Berkala
KAI menjadikan sertifikasi kompetensi sebagai instrumen pengendalian mutu yang bersifat dinamis melalui mekanisme pembaruan berkala setiap empat hingga lima tahun.
Setiap petugas wajib mengikuti evaluasi ulang untuk memperbarui pemahaman teknis serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi perkeretaapian terbaru.
Di tengah meningkatnya mobilitas penumpang dan distribusi barang di Sumatera Utara, faktor sumber daya manusia disebut tetap menjadi pilar utama keselamatan operasional kereta api.
Anwar menegaskan, investasi perusahaan dalam pengembangan SDM melalui program sertifikasi resmi merupakan bagian dari komitmen menghadirkan layanan transportasi massal yang aman dan andal bagi masyarakat.
"Keselamatan perjalanan kereta api adalah prioritas tertinggi. Melalui pemenuhan standar kompetensi ini, kami berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan. Kami memastikan bahwa operasional kereta api di tanah Deli ditangani oleh tangan-tangan ahli yang profesional dan tersertifikasi," pungkasnya.
Baca Juga: Tiket Bisa Dipesan Mulai 25 Januari, KAI Divre I Sumut Sediakan 5.616 Kursi per Hari untuk Mudik Lebaran 2026