digtara.com -Tim Resmob Polres Kupang mengungkap kasus tindak pidana pencurian hewan yang terjadi di wilayah RT 11/RW 05, Desa Oeteta, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (12/5/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berinisial FAM (42) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
FAM merupakan warga salah satu kelurahan di Kecamatan Kupang Timur.
Dua personil Resmob Polres Kupang saat itu melaksanakan patroli usai mendapat laporan warga.
Polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial FAM yang pada saat bersamaan bersama seorang terduga pelaku lainnya berinisial HB (54).
Baca Juga: Kakek Pemerkosa Lima Anak di Kabupaten TTU Dituntut 19 Tahun Penjara Tanpa Tuntutan Restitusi
Keduanya sedang mengangkut lima ekor anjing yang diduga hasil curian menggunakan sepeda motor Honda Beat nomor polisi DH xxxx LH di jalan raya jurusan Sulamu-
Kupang.
Dalam pengejaran, HB berhasil kabur ke dalam hutan. sedangkan FAM berhasil diringkus.
Kasat Reskrim POlres Kupang, AKP Helmi Wildan membenarkan kejadian tersebut.
Menurutnya pihaknya sudah mengamankan seorang terduga pelaku bersama barang bukti.
" Ya kami sudah mengamankan seorang terduga pelaku bersama lima ekor anjing yang diduga hasil curian di Mapolres Kupang, " ungkapnya pada Kamis (14/5/2026).
"Seorang terduga lainnya akan kami lakukan pengejaran guna proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Saat ini Satreskrim Polres Kupang masih terus melakukan pengembangan kasus dan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri.