digtara.com -MLP (57), seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua, NTT mengalami kekerasan seksual pada Selasa (12/5/2026) subuh di rumahnya.
Korban diperkosa di rumahnya di Desa Ledeke, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten
Sabu Raijua oleh MLP alias Marten (33), warga Desa Ledeke, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten
Sabu Raijua.
Korban sendiri sudah memiliki anak namun tidak menikah.
Pada Selasa subuh sekitar pukul 02.00 Wita, terlapor datang ke rumah korban. Kebetulan terlapor dan korban masih ada hubungan kekerabatan dekat.
Saat itu korban sudah tidur pulas. Terlapor masuk melalui jendela dan naik melewati atas tembok antara atap dan dinding tembok untuk masuk ke kamar tidur korban karena rumah korban tidak menggunakan plafon.
Terlapor yang dalam keadaan mabuk minuman keras langsung memaksa membuka pakaian korban dan melakukan persetubuhan dengan korban.
Baca Juga: Kakek Pemerkosa Lima Anak di Kabupaten TTU Dituntut 19 Tahun Penjara Tanpa Tuntutan Restitusi
Korban tidak berdaya dan mengalami pendarahan pasca diperkosa.
Usai melakukan aksi bejatnya, terlapor langsung pergi meninggalkan rumah korban.
Pasca kejadian, pada pagi hari, Mikael (19), anak dari korban masuk ke kamar hendak bersiap untuk ke sekolah.
Ia hendak mengambil pakaian seragam sekolah di rumah korban.
Ia kaget mendapati ibunya dalam keadaan tidak berdaya. Wajah korban pucat dan lemas. Selain itu terdapat banyak darah di sekitar tubuh korban.
Mikael memanggil kerabatnya TLP dan istrinya DLR melaporkan kejadian ini.
Mereka juga melaporkan ke ketua RT setempat, GLP dan menelepon pihak Dinas Sosial Kabupaten Sabu Raijua dan Puskemas Eilogo.
Korban kemudian dibawa ke Puskemas Eilogo untuk diperiksa dan mendapat perawatan medis karena korban memgalami pendarahan hebat.
Korban dalam keterangan awal mengaku kalau ia sudah beberapa kali diperkosa terlapor dengan cara kekerasan.
Baca Juga: Masalah Hutang Anggota Polres Sabu Raijua Dengan Warga Diselesaikan Secara Damai
Namun kekerasan seksual kali ini adalah yang 'paling brutal' sehingga korban mengalami perdarahan dan harus menjalani perawatan medis.
Mikael (anak dari korban) kemudian ke Polres
Sabu Raijua membuat laporan polisi.
Pengaduan ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/51/V/2026/SPKT/ Polres Sabu Raijia/Polda NTT, tanggal 12 Mei 2026 terkait dugaan tindak pidana permerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 473 Ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Pasca menerima laporan, anggota Polres Sabu Raijua mendatangi lokasi kejadian untuk olah tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi juga memeriksa saksi-saksi dan mengamankan beberapa barang bukti.
Terduga pelaku sendiri masih kabur dan melarikan diri. Ia masih dalam pencarian dan pengejaran aparat keamanan.
Baca Juga: Kakek Pemerkosa Lima Anak di Kabupaten TTU Dituntut 19 Tahun Penjara Tanpa Tuntutan Restitusi Kasat Reskrim Polres
Sabu Raijua, Iptu Deflorintus M. Wee membenarkan kejadian ini.
"Benar, hanya pelaku masih melarikan diri dan masih kita cari," ujarnya pada Kamis (14/5/2026).