digtara.com -Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono menguraikan kronologi pelarian MIB alias Musa (33), tersangka kasus kecelakaan lalu lintas pada akhir November 2025 lalu.
Musa yang kabur pasca kejadian hingga terbitnya Daftar Pencarian Orang (
DPO) oleh Polres Rote Ndao ternyata pernah tinggal di hutan karena takut diproses.
Pada 23 November 2026 malam pacsa terjadinya kecelakaan, tersangka dengan dump truk yang ia kemudikannya terus melaju ke arah Kecamatan Rote Tengah bersama dua orang temannya, Alfonsus dan Talan Subun.
Kendaraan dump truk kemudian berhenti di Olalain, Kecamatan Rote Tengah.
Tersangka kemudian turun dan masuk ke dalam hutan di pinggir Pantai Kola dan bersembunyi di dalam lubang batu selama satu malam.
Keesokan harinya, 24 November 2025 sekira pukul 04.00 Wita, tersangka berpindah tempat ke hutan jati Oenitas di Rote Tengah dan bersembunyi selama 1 satu malam.
Baca Juga: Perkuat Sinergi Pengamanan Lapas, Kapolres Rote Ndao Sambangi Ditjenpas NTT
Selanjutnya, 25 November 2025 sekira pukul 05.00 Wita, tersangka keluar dari hutan jati Oenitas dan berjalan kaki melewati belakang Polsek Pantai Baru kemudian ke arah hutan di belakang Puskesmas Pantai Baru kemudian bersembunyi disana.
Barulah pada 26 November 2025 sekira pukul 05.00 Wita, tersangka keluar dari hutan dan berjalan kaki ke arah pelabuhan Pantai Baru.
Tersangka menumpang mobil Blbox Shopee COD yang akan menyeberang ke Kupang menggunakan kapal feri Garda Maritim.
Tersangka kemudian tiba di Kupang sekira pukul 14.00 Wita kemudian menumpang mobil ekspedisi ke arah Pasar Oeba, Kota Kupang.
"selanjutnya naik angkutan umum ke arah (perumahan) RSS Baumata dan berhenti di Terminal Nasipanaf," ujar Kapolres Rote Ndao.
Tersangka kemudian berjalan kaki menuju Gereja Bukit Kasih di Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.
Ia bersembunyi disana dan tinggal dk rumah sepupunya, Theos Nabuasa hingga tertangkap oleh tim gabungan Resmob Polda NTT dan Polres Rote Ndao pada Selasa (12/5/2026).
Selama pelarian dan sembunyi di hutan (23 - 26 November 2025), tersangka tidak makan dan hanya minum air sungai.
Pasca peristiwa kecelakaan, tersangka melepas dan membuang kartu pada handphone dan hanya memegang handphone tanpa kartu.
Musa diamankan polisi berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/195/XI/2025/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 24 November 2025.
Baca Juga: Pengamanan Ibadah Jumat Agung di Rote Ndao Aman Dan Kondusif Dalam kecelakaan ini, korban Enjel Musa Nalley (24) meninggal dunia di tempat kejadian pada 23 November 2025.
Sejak 28 Maret 2026, polisi menetapkan MIB alias Musa sebagai tersangka terkait tindak pidana sebagaimana pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.Ancaman hukuman enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000," tandas Kapolres.
Tersangka kemudian melarikan diri/tidak kooperatif sehingga diterbitkan DPO nomor DPO/01/IV/Res.1.24/2026/Res.RN, tanggal 9 April 2026.
Musa kemudian ditangkap Tim Gabungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Rote Ndao dan Polda NTT di Gereja Gmit Bukit Kasih di RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatam Taebenu, Kabupaten Kupang.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti saat tersangka diamankan berupa satu unit handphone merk Vivo Y 16 warna putih.
Baca Juga: Perkuat Sinergi Pengamanan Lapas, Kapolres Rote Ndao Sambangi Ditjenpas NTT