digtara.com -E (19), seorang perempuan di Kota Kupang, NTT melaporkan kekasihnya S (24) ke polisi di Polsek Alak, Kamis (14/5/2026).
E yang juga warga Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota
Kupang ini tidak terima dengan penghinaan dari kekasihnya yang juga warga Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota
Kupang.
Kasus tersebut bermula ketika korban E meminta izin kepada kekasihnya, S untuk makan di rumah kakaknya di Kelurahan Naioni, Kota Kupang.
Namun permintaan tersebut tidak disetujui oleh terlapor.
Tidak lama kemudian, terlapor mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp yang berisi kata-kata kasar dan makian yang dinilai tidak pantas oleh korban.
Korban juga mengaku, sekitar satu minggu sebelumnya, ia pernah mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor.
Baca Juga: Pencuri di Kupang Bobol Rumah Pastori Saat Pendeta Sedang Berkhotbah di Gereja
Karena merasa takut kejadian serupa kembali terjadi, korban memutuskan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian di
Polsek Alak.
Personel piket yang menerima laporan kemudian melakukan langkah problem solving, dengan mempertemukan kedua belah pihak guna mencari penyelesaian secara baik dan mencegah persoalan berkembang lebih jauh.
Piket
Polsek Alak, Polresta kupang Kota menyelesaikan masalah melalui pendekatan problem solving terhadap kasus penghinaan yang melibatkan sepasang kekasih ini.
Kapolresta
Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat tetap ditindaklanjuti secara cepat dan profesional, terutama yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas maupun kekerasan dalam hubungan pribadi.
"Pendekatan problem solving dikedepankan untuk mencari solusi terbaik, namun kami juga tetap mengingatkan agar tidak ada lagi tindakan penghinaan maupun kekerasan yang dapat merugikan pihak lain," ujar Kapolsek Alak pada Sabtu (16/5/2026).
Ditambahkannya, kepolisian hadir untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.