Sembunyikan BBM dalam Terpal Merah, Dua Terduga Pelaku Diperiksa Penyidik Polres Manggarai Barat

Imanuel Lodja - Sabtu, 16 Mei 2026 15:51 WIB
ist
Ratusan BBM selundupan diamankan polisi pada Jumat (15/5/2026) petang

digtara.com -Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat berhasil mengungkap praktik dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi pada Jumat (15/5/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan ratusan liter solar yang hendak diperjualbelikan secara ilegal.

Penangkapan dilakukan di Jalan Desa Golo Lujang, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat, NTT, sekitar pukul 09.00 Wita.

Petugas mencegat satu unit mobil pick-up warna putih nomor polisi AB 8579 JC yang membawa muatan mencurigakan di bawah tutupan terpal merah.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya menyatakan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas pengangkutan BBM subsidi dari luar wilayah menuju Kampung Terang.

"Kami menerima informasi akurat mengenai adanya satu unit kendaraan yang mengangkut solar subsidi dari arah Ruteng. Anggota langsung bergerak cepat melakukan penghadangan di jalur yang akan dilalui di wilayah Boleng," ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2026).

Baca Juga: Brimob Polda NTT Bongkar Penimbunan BBM di Kota Kupang

‎Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 15 jerigen ukuran 35 liter yang berisi penuh BBM jenis solar subsidi, dengan total volume mencapai sekitar 525 liter.

Pengemudi kendaraan, YED (29), bersama seorang rekan remaja berinisial AJ (17), tidak mampu menunjukkan dokumen resmi maupun izin angkut niaga BBM tersebut.

"Saat kami periksa, kedua terduga pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menutup muatan menggunakan terpal merah. Namun, setelah dicek, isinya adalah belasan jerigen solar subsidi yang tidak dilengkapi dokumen sah," sambungnya.

Berdasarkan keterangan awal, para terduga pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial Y di Kelurahan Baumuku, Kecamatan Langke Rembong, Manggarai, NTT.

Solar tersebut dibeli dengan harga Rp 300 ribu per jerigen dan rencananya akan dijual kembali ke Kampung Terang dengan harga Rp 330 ribu per jerigen guna meraup keuntungan pribadi.

Ironisnya, praktik ilegal ini diakui pelaku sudah berlangsung cukup lama.


"Kedua terduga pelaku mengaku sudah melakukan aksi pengangkutan dan penjualan solar subsidi ini sebanyak delapan kali sejak bulan April 2026 lalu," ungkap Kasat

AKP Lufthi menegaskan akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) guna mendalami spesifikasi barang bukti dan melengkapi berkas perkara.

‎"Kami tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi karena ini menyangkut hak masyarakat kecil. Kasus ini akan kami usut tuntas hingga ke tingkat penyedia barangnya," tegasnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti berupa mobil pick-up, 15 jerigen solar, dan selembar terpal telah diamankan di Mapolres Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

‎Mereka dijerat dengan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda fantastis mencapai Rp 60 miliar," sebut Kasat Reskrim.

Baca Juga: Brimob Polda NTT Bongkar Penimbunan BBM di Kota Kupang

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Brimob Polda NTT Bongkar Penimbunan BBM di Kota Kupang

Nusantara

Agen Travel di Labuan Bajo Gelapkan Uang Wisatawan Mancanegara

Nusantara

Pelaku Beroperasi Sejak Tahun Lalu, Polres Sabu Raijua Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM

Nusantara

Turis Jepang Mengaku Dilecehkan di Lokasi Spa Labuan Bajo-Manggarai Barat

Nusantara

Empat Bulan Terakhir, Polda NTT dan Polres Jajaran Tangani 27 Kasus BBM Dengan Kerugian Diatas 10 Miliar Rupiah

Nusantara

Pengangkutan BBM Ilegal di Kupang Libatkan Pelajar SMA