digtara.com -Mokrianus Imanuel Lay, anggota DPRD Kota Kupang melaporkan mantan istrinya FAW (38) ke polisi di Polsek Kota Lama pada Sabtu (16/5/2026).
Pria berusia 44 tahun ini mengadukan kasus penggelapan yang diduga dilakukan FAW beberapa waktu lalu.
Laporan dugaan tindak pidana penggelapan ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/116/V/2026/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 16 Mei 2026.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Zainal Arifin Abdurahman didampingi Kanit Reskrim, Ipda Deky Tanebeth membenarkan hal tersebut.
"Ia, benar ada. (Mokrianus) buat laporan di Polsek," ujar Kapolsek pada Sabtu (16/5/2026) petang.
Ia menyebutkan saat ini pelapor yang juga korban sementara diperiksa di Polsek Kota Lama.
Baca Juga: Jumat Berbagi, Satlantas Polresta Kupang Kota Salurkan Sembako ke Panti Asuhan Bakti Luhur Kupang
Mokrianus mengadukan tindak pidana penggelapan di Jalan Ade Irma II, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota
Kupang.
Pada Kamis (14/5/2026), ia ke sekolah anaknya untuk mengecek informasi bahwa anaknya telah dipindahkan oleh mantan istrinya dari sekolah Stela Gracia School ke sekolah yang ia tidak ketahui.
Mokrianus juga mendapat informasi kalau mobil honda/D3-jeep warna merah pekat mutiara nomor polisi DH 1172 HY yang biasa digunakan oleh mantan istri diparkir di salah satu rumah di Jalan Ade Irma II, Kelurahan Kelapa Lima.
Mokrianus Lay langsung menuju ke rumah tersebut dan ternyata benar mobil tersebut ada di rumah tersebut.
Ia bertemu dengan seorang pria yang tidak dikenal dan menanyakan keberadaan mobil tersebut.
Pria tersebut mengaku kalau mobil tersebut milik istrinya yang sudah dibeli secara tunai dari FAW alias Anggi.
Mokrianus mengakui kalau kendaraan tersebut adalah harta gono gini. Ia kemudian pamit.
Dari kejadian tersebut, Mokrianus mengalami kerugian sebesar Rp 350.000.000.
Kasus penggelapan pun ditangani oleh piket Reskrim Polsek Kota Lama guna proses hukum lebih lanjut.