digtara.com -MIB alias Musa, sopir mobil dump truk yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas maut yang menyebabkan EMN alias Enjel (korban) meninggal dunia ditempat resmi ditahan penyidik sejak akhir pekan lalu.
Selama 20 hari kedepan, MIB menjalani masa penahanan pada ruang tahanan Mapolres Rote Ndao terhitung 15 Mei 2026 hingga 3 Juni 2026.
Surat perintah penahahan ditandatangani Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono.
"Penanganan kecelakaan Lalu Lintas yang menyebabkan EMN (korban) meninggal dunia kami proses sesuai aturan yang berlaku," tegas Kapolres pada Senin (18/5/2026).
Ia menegaskan tidak ada kompromi dalam penanganan kasus. Hal ini untuk memberikan rasa adil bagi keluarga korban.
Kapolres berharap semoga seluruh berkas perkara segera diselesaikan sesuai timeline penyidikan perkara dan dikoordinasikan ke JPU agar tanggungjawab tugas kita selesai dan menjadi wujud tanggungjawab moril kita kepada keluarga.
Baca Juga: Dibekuk Polisi, DPO Kasus Tabrak Lari Di Rote Ndao Sempat Sembunyi Tiga Hari Di Hutan Tanpa Makan Dan Minum
Pemeriksaan saksi telah dilakukan beberapa waktu lalu dan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa ini telah diamankan.
Kapolres mengingatkan masyarakat bahwa keselamatan di jalan raya harus benar benar diperhatikan.
(Masyarakat) tidak berkendara dalam kondisi dibawah pengaruh alkohol maupun berkendara dengan kecepatan tinggi, Mari kita jadikan keselamatan sebagai kebutuhan," tandas Kapolres.
Kasat Lantas Polres Rote Ndao, Iptu Yosef F S Mali pada kesempatan yang sama menegaskan bahwa sebagai pengemban tugas Kamseltibcarlantas, pihaknya akan terus mengedukasi masyarakat untuk tertib berlalunlintas.
Kejadian Lakalantas ini diakui menjadi pengingat bagi semua agar saling menjaga keselamatan saat berkendara.
"Tidak hanya mengutamakan keselamatan diri sendiri namun kesemalatan orang lain juga harus menjadi tanggungjawab bersama saat berlalu lintas dijalan raya," ujarnya.
Kaitan dengan penanganan perkara Lakalantas yang sementara berjalan, MIB alias Musa telah ditahan selama 20 hari kedepan.
Terhadap perbuatannya, Musa dijerat dengan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian berkendara yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 12.000.000.
Baca Juga: Dibekuk Polisi, DPO Kasus Tabrak Lari Di Rote Ndao Sempat Sembunyi Tiga Hari Di Hutan Tanpa Makan Dan Minum