digtara.com -Dugaan tindak pidana kekerasan seksual verbal terjadi di wilayah Kota Kupang, NTT.
Aksi ini merupakan modus baru dimana pelaku menawarkan bertukar pasangan melalui percakapan di media sosial (Medsos).
Aparat keamanan dari Tim Zero Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut.
Tim Zero dipimpin Ipda Maksimus Banase mengamankan seorang pria berinisial YN pada Senin (18/5/2026) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda NTT.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu membenarkan penangkapan ini.
Ia menjelaskan bahwa terduga pelaku diamankan setelah adanya laporan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan melalui media sosial.
Baca Juga: Buka Rakernis Humas, Karo SDM Polda NTT Minta Humas Jadi Garda Terdepan Bangun Kepercayaan Publik
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan pendekatan kepada korban melalui akun palsu di Messenger Facebook.
"Ia (pelaku) mengajak korban untuk menjalin hubungan perselingkuhan serta melakukan hubungan badan," ujar Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu pada Senin (18/5/2026) siang.
Pelaku diduga menggunakan modus dengan menyampaikan kepada korban kalau dirinya telah memiliki kesepakatan dengan suami korban untuk saling bertukar pasangan.
Namun saat dimintai bukti percakapan, pelaku mengaku seluruh pesan telah dihapus.
Hasil penyelidikan awal juga mengungkap bahwa pelaku maupun korban sebelumnya tidak pernah bertemu secara langsung dan hanya berkomunikasi melalui media sosial menggunakan akun palsu.
"Yang bersangkutan diketahui telah berkeluarga dan memiliki lima orang anak," ujarnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait motif serta seluruh rangkaian komunikasi yang dilakukan oleh terduga pelaku.
Kasus tersebut kini telah ditangani Subdit I Perempuan Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial dan tidak mudah percaya terhadap orang yang belum dikenal secara langsung.
"Kami mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial dan segera melapor apabila mengalami tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual, pelecehan verbal, maupun bentuk kejahatan siber lainnya. Polda NTT berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak," tegasnya.
Baca Juga: Nelayan Korban Musibah Laut di Manggarai Barat Dapat Dukungan Polres Manggarai Barat Polda NTT juga mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan media sosial guna mencegah terjadinya tindak pidana berbasis digital yang dapat merugikan masyarakat.