digtara.com -Warga Dusun Bele, Desa Waiburak, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, NTT kembali menyerahkan senjata api rakitan (Senpira), Senjata Tajam (Sajam) dan amunisi.
Penyerahan secara sukarela dilakukan di Polres Flores Timur pada Senin (18/5/2026).
Penyerahan dilakukan Pemerintah Desa Waiburak bersama tokoh masyarakat dan warga oleh Kepala Desa Waiburak, Mohamad Saleh, dan diterima Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octorio Putra, didampingi Dandim 1624 Flores Timur, Letkol Inf. Erly Merlian, serta Wadanyon B Pelopor, AKP Antonio Cortereal, di Polsek Adonara Timur.
Barang yang diserahkan terdiri dari 30 pucuk senpira, 171 butir amunisi, 3 busur, 22 anak panah, dan 1 tombak.
Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octorio Putra, menyampaikan apresiasi atas kesadaran masyarakat dalam memilih jalan damai dan mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman serta harmonis.
"Penyerahan ini bukan sekadar kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga pesan kuat bahwa masyarakat Flores Timur memilih persaudaraan, kedamaian, dan keamanan bersama. Kami menyampaikan penghargaan kepada pemerintah desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan seluruh warga Dusun Bele atas ketulusan serta kesadarannya," ujar Kapolres.
Baca Juga: Polres Flores Timur, Kupang Kota dan Malaka Jadi Polres Paling Aktif dan Inovatif Kelola Informasi Publik
Kapolres juga mengimbau masyarakat yang masih menguasai
senjata api rakitan maupun senjata tajam agar menyerahkannya secara sukarela kepada pihak kepolisian.
Hal ini diatur sebagaimana kepemilikan senjata api tanpa hak diatur dalam Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat (1), sehingga langkah menyerahkan secara sukarela merupakan pilihan bijak demi keamanan bersama.