digtara.com -Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Manggarai Barat melakukan patroli dialogis di kawasan pesisir Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Senin (18/5/2026).
Patroli dipimpin Kasat
Polairud Polres Manggarai Barat, Iptu Leonardo Marpaung didampingi sejumlah personel dari Unit Penyelidikan dan Penegakan Hukum (Lidik Gakkum).
Petugas menyusuri tiga titik strategis aktivitas maritim, yakni Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kampung Ujung, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Kampung Tengah, hingga wilayah pesisir Kampung Warloka.
Memulai patroli di TPI Kampung Ujung, Kelurahan Labuan Bajo, Iptu Leonardo Marpaung langsung menemui para nelayan yang tengah bersandar di dermaga.
Dalam dialog tersebut, ia menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dengan tidak menggunakan alat tangkap ilegal.
"Kami mengajak seluruh nelayan di Labuan Bajo untuk selalu menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan. Kelestarian laut adalah aset masa depan kita bersama, jadi mari kita jaga dari kerusakan," ujar Iptu Leonardo Marpaung.
Baca Juga: Nelayan Korban Musibah Laut di Manggarai Barat Dapat Dukungan Polres Manggarai Barat
Selain isu lingkungan, ia juga menyoroti penggunaan BBM bersubsidi jenis solar agar dipergunakan sebagaimana mestinya.
"Kami tegaskan agar penggunaan solar subsidi ini benar-benar disalurkan kepada nelayan yang mengantongi rekomendasi resmi. Tolong jangan diperjualbelikan lagi kepada pihak yang bukan sasaran peruntukannya," tegasnya.
Patroli kemudian berlanjut ke SPBUN 5886512 Kampung Tengah pada pukul 09.45 Wita.
Di lokasi ini, polisi menemui pihak pengelola dan petugas pelayanan SPBUN untuk memastikan proses distribusi BBM berjalan tertib dan tepat sasaran.
Polisi meminta pihak SPBUN untuk lebih jeli dalam memverifikasi dokumen para pembeli BBM subsidi jenis Pertalite.
"Pihak pengelola harus selektif. Pastikan penyaluran Pertalite kepada nelayan disesuaikan dengan surat rekomendasi yang sah dan masih berlaku," tutur Kasat
Polairud memberikan instruksi langsung kepada petugas SPBUN.
Ia juga menambahkan agar pihak SPBUN memprioritaskan kenyamanan umum dalam pelayanan antrean.
"Utamakan dulu pelayanan untuk kendaraan roda dua dan roda empat yang mengantre, baru kemudian dilanjutkan pengisian wadah jeriken yang sudah dilengkapi dokumen resmi," sambungnya.
Rombongan Sat Polairud ke pesisir Kampung Warloka, Desa Warloka.
Baca Juga: Sembunyikan BBM dalam Terpal Merah, Dua Terduga Pelaku Diperiksa Penyidik Polres Manggarai Barat
Di wilayah ini, petugas memberikan imbauan tegas kepada nelayan lokal maupun nelayan pendatang terkait kelengkapan dokumen administratif pelayaran dan larangan keras aktivitas penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing).
"Kami mengingatkan pemilik kapal angkut maupun kapal tangkap untuk segera melengkapi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) yang dikeluarkan oleh Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi di Manggarai Barat," terangnya.
Ia juga kembali menegaskan sanksi berat bagi pelaku penangkapan ikan menggunakan cara-cara instan yang merusak laut.
"Tidak ada toleransi bagi penggunaan pukat parengge atau pukat cincin, bom ikan, potas, hingga kompresor. Jika masih dilakukan, kami dari pihak kepolisian tidak akan segan-segan memproses hukum demi menyelamatkan ekosistem laut Labuan Bajo yang merupakan kawasan pariwisata super prioritas," ungkapnya.
Langkah ini diharapkan mampu menutup rapat celah kebocoran kuota subsidi bagi nelayan, sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat pesisir untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian laut Flores.
"Melalui langkah preventif dan dialogis ini, kami berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat pesisir," ucap Kasat Polairud.
Baca Juga: Nelayan Korban Musibah Laut di Manggarai Barat Dapat Dukungan Polres Manggarai Barat