digtara.com -Brigpol Yasepus Benu (47), anggota Polri yang bertugas di Polres Timor Tengah Selatan (TTS) dipecat dari institusi Polri.
Selama ini, Brigpol Yosepus Benu tercatat sebagai Bamin Bagian Sumber Daya Manusia (SDM)
Polres TTS.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) digelar pada Selasa (19/6/2026) di lapangan Polres TTS.
Dalam upacara yang dipimpin Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen dengan komandan apel, Ipda Arya Arsenio Bimantoro, pihak anggota yang di PTDH tidak hadir.
Upacara pelepasan atribut/PTDH dari dinas Polri bagi personil Polres TTS dilakukan secara Inabsensia.
Anggota hanya mengusung foto Brigpol Yasepus Benu dan diberikan tanda silang diawali dengan pembacaan keputusan Kapolres TTS.
Baca Juga: Lima Tahun Kabur, Resmob Polda NTT Dan Polres TTS Amankan DPO Kasus Penggelapan di Bali
Brigpol Yasepus Benu melanggar pasal 14 ayat (1) huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian RI dan/atau pasal 5 ayat (1) huruf A peraturan anggota Kepolisian negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang tentang kode etik profesi dan komisi kode etik kepolisian negara Republik Indonesia.
Kapolres TTS pada kesempatan tersebut menyebutkan kalau upacara PTDH merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan punishment atau sanksi hukuman yang tegas bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik profesi Polri.
Hal ini juga diberitahukan kepada seluruh personel Polres TTS bahwa PTDH bagi anggota Polri imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja
Kapolres menyampaikan beberapa harapan kepada seluruh personel Polres TTS.
"keputusan pimpinan untuk memberhentikan tidak dengan hormat satu orang anggota Polri harus dijadikan pelajaran agar anggota Polres TTS selalu menjaga disiplin, loyalitas, dan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas kedinasan," ujar Kapolres.
Anggota diingatkan untuk menghindari segala bentuk pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, perbuatan tercela, maupun tindakan yang dapat mencoreng nama baik Institusi Polri.
Selain itu anggota agar bijak dalam bergaul, bermedia sosial dan menjalani kehidupan sehari-hari agar tidak terjerumus pada tindakan yang melanggar hukum maupun Kode Etik Profesi.
"Jaga keharmonisan keluarga serta lingkungan kerja karena keluarga dan rekan kerja memiliki peran penting dalam mendukung keberhasilan tugas anggota Polri," pesan Kapolres.
Anggota juga diminta agar menumbuhkan rasa tanggung jawab dan kebanggaan sebagai anggota Polri dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Sebagai personel Polri, ada konsekuensi dan tanggung jawab yang cukup berat.
"Apabila tidak patuh dan mangkir dari tugas, pasti akan mendapatkan punishment atau sanksi, termasuk PTDH itu sendiri," tegas Kapolres.
Dampaknya bukan hanya kepada yang bersangkutan, tetapi juga kepada keluarga besarnya.
Namun demikian, seluruh keputusan tersebut telah melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan, dan senantiasa berpedoman pada hukum yang berlaku.
Kapolres berpesan agar dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada.
Baca Juga: Lima Tahun Kabur, Resmob Polda NTT Dan Polres TTS Amankan DPO Kasus Penggelapan di Bali "Meskipun sudah tidak menjadi anggota Polri, diharapkan tetap menjadi mitra Polri dalam mewujudkan kamtibmas yang kondusif di tengah-tengah masyarakat," ujar Kapolres TTS.