digtara.com -Sempat menjadi buronan, Umar (42) akhirnya diamankan polisi pada Senin (18/5/2026) malam sekitar pukul 20.30 Wita.
Umar, nelayan yang juga warga RT 13/RW 04, Parumaan, Kecamatan
Alok Timur, kabupaten Sikka, NTT diamankan tim markas unit (Marnit) Ditpolairud wilayah Lembata.
Saat itu personil kapal P. Solor dan anggota Polsek Buyasuri, Polres Lembata mengamankan Umar yang berada pada wilayah Kalikur - Kabupaten Lembata.
Umar kemudian diamankan di Marnit Polairud Lembata dan dibawa ke Marnit Polairud Sikka untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT.
Umar masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT.
Umar menjadi DPO terkait dugaan tindak pidana penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan di wilayah perairan Kabupaten Sikka.
Baca Juga: Siswa SMP Adhyaksa 2 Kupang Diingatkan Bijak dalam Bermedia Sosial
DPO tersebut diterbitkan berdasarkan nomor DPO/01/VI/2026/Ditpolairud, tanggal 12 Mei 2026.
Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution menyebutkan kalau pada 17 Januari 2026, tim KP P Sukur XXII 3007 hendak mengamankan Umar yang merupakan pelaku penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Perumaan.
Namun pelaku melarikan diri. Sempat dilakukan pengejaran, namun pelaku tidak berada lagi di tempat domisilinya.
Perkara tersebut ditangani oleh Ditpolairud Polda NTT.
Kemudian dilakukan gelar perkara awal sehingga kasusnya ditingkatkan ke penyidikan oleh penyidik Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT.
Penyidik melakukan pengumpulan alat bukti dan sudah melakukan panggilan resmi sebanyak dua kali sebagai saksi.
Namun pelaku tidak hadir selama dua kali panggilan. "Diundang dua kali tapi pelaku tidak hadir," ujar Direktur Polairud Polda NTT.
Polisi juga telah membawa barang bukti bom rakitan yang ditinggalkan di tempat kejadian untuk diperiksa pada Bidlabfor Polda Bali.
"Hasilnya, barang bukti tersebut positif merupakan bahan peledak," tambahnya.
Pada 17 April 2026, Umar ditetapkan sebagai tersangka dan kembali dilakukan pemanggilan resmi sebagai tersangka sebanyak dua kali namun tidak hadir.
Baca Juga: Direktur Reskrimum Polda NTT Bahas Penyelesaian Konflik Agraria Dengan Komisi III DPR RI Selanjutnya pada 12 Mei 2026, penyidik Subditgakkum Ditpolairud menerbitkan DPO atas nama Umar dan membentuk tim untuk mulai mengejar dan mencari keberadaan DPO Umar.
Tersangka Umar diduga melakukan tindak pidana membawa, menguasai, memiliki, dan menggunakan bahan peledak untuk aktivitas penangkapan ikan.
Tersangka masuk dalam daftar pencarian orang karena diduga terlibat dalam praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak yang sangat merusak lingkungan laut dan melanggar hukum.
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat pasal 306 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP serta pasal 84 Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 282 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun hingga 3 tahun.
Berdasarkan data Ditpolairud Polda NTT, tersangka Umar terakhir berdomisili di wilayah Parumaan B, Kelurahan Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.
Baca Juga: Siswa SMP Adhyaksa 2 Kupang Diingatkan Bijak dalam Bermedia Sosial