digtara.com -Penyidik Unit IV PPA dan PPO Satreskrim Polres Rote Ndao menuntaskan penanganan perkara dugaan pidana percobaan penyelundupan manusia dan penipuan
Penyidik melakukan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ke
Kejaksaan Negeri Rote Ndao pada Selasa (19/5/2026).
Tersangka yang dilimpahkan yakni Reno Arianto Liu alias Reno (36), warga asal Desa Helebeik, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
Pelimpahan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Khafidz Nufaiza.
Hadir pula penasehat hukum, Adimusa Busimon Zacharias dan Judid KH Dite serta anggota Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Rote Ndao.
Tersangka nyaris menyelundupkan dan menipu seorang Warga Negara Asing (WNA), Ronald Mongga Wani (40), asal negara Uganda.
Baca Juga: Pasca Buron dan Ditangkap Polisi, Sopir Dump Truk Ditahan di Polres Rote Ndao
Pria asal Desa Keytume, Kota Kampala, Provinsi Kayungga, Republik Of Uganda ini sempat tinggal di Jalan Bisma, Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali.
Sebelum dilimpahkan, tersangka terlebih dahulu melakukan pemeriksaan administrasi.
Tersangka dugaan tindak pidana percobaan penyelundupan manusia atau penipuan dokenakan pasal 120 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 Tentang keimigrasian Jo pasal 457 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
Dalam pelimpahan ini, polisi juga melimpahkan barang bukti uang sejumlah Rp 4.000.000, kwitansi pembayaran sewa kamar selama 2 minggu (19 Januari 2026 sampai 2 Februari 2026) sebesar Rp 3.500.000 oleh Hotel Videsy.
Ada pula uang sejumlah Rp 10.500.000 dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 67 lembar dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 76 lembar.
Kasus ini terjadi di pesisir pantai Sanama, Desa Fuafuni, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Senin, 2 Februari 2026, sekira pukul 20:30 Wita,
Kasus ditangani Polres Rote Ndao sesuai laporan polisi nomor LP/A/II/2026/Sat Reskrim/Polres Rote Ndao/Polda NTT.