digtara.com -AT, seorang pria di Kota Kupang, NTT tega memganiaya anak bayinya, A yang baru berusia tujuh bulan.
Peristiwa memprihatinkan ini terjadi di RT 10/RW 04, Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota
Kupang, pada Selasa (19/5/2026) malam sekira pukul 23.30 Wita.
Kejadian bermula dari masalah rumah tangga. Ibu kandung korban, MR, saat ini diketahui sedang bekerja mengadu nasib di Jakarta.
Sementara bayi mereka ditinggal dan dirawat oleh sang ayah di Kota Kupang.
Emosi pelaku AT tersulut setelah melihat istrinya memasang foto mantan kekasih pada profil WhatsApp (WA) miliknya.
Akibat didera rasa cemburu dan emosi yang tidak terkontrol, pelaku melampiaskan kekesalannya dengan menganiaya darah dagingnya sendiri yang masih bayi.
Baca Juga: Siswa SMP Adhyaksa 2 Kupang Diingatkan Bijak dalam Bermedia Sosial
Pelaku kemudian merekam aksi
penganiayaan tersebut dalam bentuk video lalu mengirimkannya kepada sang istri di
Jakarta.
Melihat video kekerasan itu, sang ibu langsung menghubungi pihak keluarganya yang berada di Kupang untuk segera mengecek kondisi anaknya di Kelurahan Naioni.
Pihak keluarga dari ibu korban langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Disaat yang bersamaan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Naioni Aiptu Ferdinan L. Bagaihing bersama anggota Piket Polsek Alak yang menerima laporan warga segera tiba di lokasi untuk mengamankan situasi.
Saat petugas tiba di rumah tersebut, situasi sempat tegang karena kedua belah pihak keluarga dari bapak dan ibu korban sudah berkumpul di TKP.
Petugas Bhabinkamtibmas bersama piket Polsek Alak langsung mengambil langkah persuasif dengan melakukan mediasi di tempat.
Berdasarkan hasil kesepakatan bersama demi keselamatan dan kesehatan anak, bayi Arumi dievakuasi dan diserahkan kepada pihak keluarga ibunya untuk dirawat serta dijaga dengan layak.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa membenarkan adanya kejadian ini.
"Intervensi cepat dari pihak kepolisian di lapangan guna menyelamatkan nyawa anak korban dan meredam konflik keluarga," ujar Kapolsek Alak pada Rabu (20/5/2026).
Baca Juga: Siswa SMP Adhyaksa 2 Kupang Diingatkan Bijak dalam Bermedia Sosial Polresta
Kupang Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tersulut emosi dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga, terlebih sampai melampiaskan kekerasan kepada anak-anak yang dilindungi oleh undang-undang.
Kasus ini kini dalam penanganan dan pemantauan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.