Alat Charge Handphone Berujung KDRT

Imanuel Lodja - Rabu, 20 Mei 2026 15:11 WIB
ist
Pasutri di Kupang memilih berdamai pasca suami melakukan KDRT

digtara.com -Persoalan alat charge handphone menjadi pemicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri di Kota Kupang, NTT.

Perkara KDRT tersebut melibatkan pasangan suami istri (Pasutri) yang berdomisili di Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, yakni pelapor (istri), S dan terlapor (suami), A.

Kejadian bermula pada Rabu (20/5/2026) ketika terlapor A baru saja pulang dari tempatnya bekerja.

Sesampainya di rumah, terlapor bermaksud meminjam alat pengisi daya ponsel (charger/cas) kepada istrinya.

Namun, karena suatu alasan, pelapor/

Korban tidak memberikan alat cas tersebut.

Baca Juga: Dihina, Remaja di Kupang Polisikan Kekasihnya

Diduga karena kelelahan setelah bekerja dan tersulut emosi yang tidak terkontrol, terlapor A langsung melakukan tindakan kekerasan fisik dengan cara mencekik leher dan menampar wajah korban secara berulang kali.

Tidak terima atas perlakuan kasar sang suami, korban S kemudian mendatangi Mapolsek Alak untuk mengadukan perbuatan suaminya tersebut.

Merespon aduan tersebut, Aipda Yakob B. Saudale bersama piket fungsi Polsek Alak langsung mempertemukan kedua belah pihak di ruang mediasi.

Melalui pendekatan yang humanis dan pemberian pemahaman hukum, emosi pasutri ini perlahan mereda hingga menghasilkan beberapa poin kesepakatan:

Personel Bhabinkamtibmas Kelurahan Namosain, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota pun menyelesaikan penanganan KDRT secara damai melalui jalan musyawarah.

Proses mediasi ini dilaksanakan langsung di Mapolsek Alak pada Rabu (20/5/2026) siang.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa menyampaikan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas Kelurahan Namosain, Aipda Yakob B. Saudale, yang turun langsung menjembatani persoalan rumah tangga warga binaannya tersebut merupakan respon cepat kepolisian dalam meredam potensi konflik dalam keluarga agar tidak berkepanjangan.

Pihak pelapor (istri) menyatakan tidak ingin melanjutkan masalah ini ke ranah hukum pidana.


Ia hanya meminta pihak kepolisian untuk memberikan pembinaan tegas kepada suaminya agar sadar akan kekeliruannya.

Di hadapan petugas dan istrinya, terlapor A mengakui seluruh perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf yang mendalam, serta menyesali tindakan kekerasan yang telah dilakukannya.

Terlapor berkomitmen dan berjanji secara tertulis untuk tidak akan mengulangi perbuatan kasar atau kekerasan dalam bentuk apa pun kepada istrinya di kemudian hari.

"Langkah mediasi ini merupakan wujud nyata kehadiran Bhabinkamtibmas sebagai pemecah masalah (problem solver) di tingkat akar rumput. Kami bersyukur kedua belah pihak menyadari ego masing-masing dan memilih jalan perdamaian demi keutuhan rumah tangga mereka," tandas AKP I Ketut Setiasa.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Dihina, Remaja di Kupang Polisikan Kekasihnya

Nusantara

Video KDRT Viral di Medsos, Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT Amankan Pelaku

Nusantara

IRT di Kupang Dianiaya Suami Dengan Parang Hingga Luka Serius

Nusantara

Rumah Warga Dirusaki, Polisi Turun Tangan

Nusantara

Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Alak Amankan Pelaku dan Barang Bukti Sepeda Motor

Nusantara

Polsek Alak Gelar Perkara Tuntaskan Kasus Pencurian Barang Berharga oleh Residivis