digtara.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota menuntaskan kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan seorang remaja pria yang masih dibawah umur.
Selasa (19/5/2026) petang, penyidik Polresta
Kupang Kota melimpahkan anak pelaku beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota
Kupang.
Proses hukum ini merujuk pada laporan polisi nomor LP/B/352/III/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT yang dilaporkan oleh pelapor sekaligus korban, MI pada 31 Maret 2026 lalu.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Simanjorang menjelaskan bahwa proses penyerahan tahap II ke pihak Kejaksaan dipimpin Kanit 1 Satreskrim, Ipda Arif Bimayuda didampingi Kasubnit 2 Unit 1 Satreskrim, Aipda Andre Mikhael Paa beserta personel Subnit 2 Unit 1 Satreskrim Polresta Kupang Kota.
"Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dengan nomor BP/27/V/Res.1.8/2026/Reskrim tertanggal 12 Mei 2026, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang," terang AKP Jumpatua Simanjorang pada Rabu (20/5/2026).
Kejadian ini bermula pada Selasa (24/3/2026) dinihari di Kelurahan Kayu Putih, Kota Kupang.
Baca Juga: Cemburu Istri di Jakarta Pasang Foto Mantan Pacar, Pria di Kupang Aniaya Balita Usia Tujuh Bulan
Sepeda motor Yamaha Mio Sporty milik korban hilang saat sedang diparkir di depan rumah.
Korban yang baru menyadari kehilangan tersebut setelah sempat berada di dalam rumah selama 30 menit, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Kupang Kota.
Mengingat statusnya yang masih dibawah umur, anak pelaku berinisial RJK (15), asal Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) ini mendapatkan pengawalan serta pendampingan khusus selama proses penyerahan ke jaksa berlangsung.
Dalam pelaksanaan serah terima di Kejari Kota Kupang, anak pelaku didampingi petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kupang, Penasihat Hukum, serta pihak keluarga, sebelum akhirnya diterima secara resmi oleh JPU.
Dalam perkara ini, pasal yang disangkakan terhadap anak pelaku adalah pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Dengan terlaksananya pelimpahan Tahap II ini, maka kewenangan penanganan terhadap anak pelaku beserta barang bukti kini sepenuhnya berada di bawah Kejari Kota
Kupang untuk proses penyusunan surat dakwaan dan persiapan persidangan.