digtara.com -Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik dinas PRKP.
DAL (22) diamankan anggota unit Buser Satreskrim
Polres TTS pada Rabu (20/5/2026).
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrimm Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana membenarkan hal tersebut
Ia menjelaskan pada Selasa, 19 Mei 2026 subuh sekitar pukul 01.30 wita, pelaku DAL masuk ke rumah korban Seprianus Adriel di desa Biloto, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS.
DAL mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z nomor polisi DH 4358 WD
Sepeda motor ini merupakan kendaraan dinas milik Dinas PRKP Kabupaten TTS yang selama ini dipergunakan oleh korban, dan juga 2 unit handphone milik korban Seprianus Adriel.
Baca Juga: Apresiasi Prestasi Siswa di Kabupaten TTS, Kapolda NTT Salurkan Bantuan Transportasi
Setelah berhasil mencuri, pelaku kemudian meninggalkan lokasi kejadian.
Polres TTS langsung bergerak begitu mendapatkan laporan dari warga (korban) terkait kehilangan sepeda motor ini.
Dalam tempo kurang dari 1x24 jam akhirnya anggota Unit Buser Satuan Reskrim Polres TTS berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Pelaku yang saat itu memakai barang bukti hasil curian ditangkap di jalan di desa Binlutu, Kabupaten TTS.
DAL kemudian digiring ke Polres TTS untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 477 ayat (1) huruf (e) dan huruf (f) KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukuman nya tujuh tahun penjara dan denda paling banyak kategori V (lima ratus juta rupiah)," ujar Kasat Reskrim Polres TTS pada Rabu (20/5/2026) malam.