digtara.com -Kecelakaan tunggal mobil dump truk terjadi pada Rabu (20/5/2026) di jalan Takari-Lelogama tepatnya di Gunung Naitonis, Desa Oh'aem I, Kecamatan Amfoang Selatan, Kabupaten Kupang, NTT.
Kecelakaan ini melibatkan dump truk nomor polisi DH 8265 BH yang dikemudikan NYB alias Niko (32) yang merupakan warga Desa Oh'aem II, Kecamatan Amfoang Selatan, Kabupaten
Kupang.
Dalam kecelakaan ini, dua orang meninggal dunia masing-masing seorang Balita berusia tiga tahun dan seorang remaja berusia 14 tahun.
Sementara empat orang lainnya yang ikut menumpang dump truk ini mengalami luka-luka.
Kapolres Kupang, AKBP Rudi JJ Ledo melalui Kasat Lantas Polres Kupang, Iptu Sam Ihim yang dikonfirmasi menyebutkan kalau korban meninggal masing-masing DB alias Defi, berusia tiga tahun dan YB alias Yoskotim (14) yang juga siswa kelas I SMP.
Korban luka yakni Random Banunaek (8), siswa kelas II sekolah dasar mengalami luka robek di bagian kepala.
Baca Juga: Curi Sepeda Motor Untuk Jual ke Negara Tetangga, Pemuda di Malaka-NTT Ditangkap Polisi
Aminadap Naat (11), siswa kelas IV sekolah dasar mengalami luka robek dan mengeluarkan darah di bagian kaki sebelah kiri dan dahi bagian kiri.
Paulus Tampani (11), siswa kelas III sekolah dasar mengalami luka robek dan mengeluarkan darah di bagian lutut.
Sementara Kelvin Batmalo (11), pelajar kelas III sekolah dasar memgalami luka di bagian kaki kanan.
Dump truk melaju dari arah Lelogama, menuju Takari dan memuat enam orang warga.
Lima orang duduk di dalam bak mobil dan satu orang duduk bersama sopir di depan mobil.
Sekitar 30 meter dari lokasi kejadian dengan kondisi jalan menurun, dump truk tersebut mengalami kerusakan di bagian as roda.
Saat itu as roda terlepas sehingga mobil tersebut melaju kencang.
Lalu sopir mencoba mengendalikan mobil dengan cara menyerempet penahan jalan untuk mengurangi kecepatan.
Namun di saat menyerempet ke tembok pembatas jalan, korban Yoskotim jatuh dari belakang melalui bak samping kanan.
Korban pun terjepit diantara pembatas jalan dan mobil sehingga korban meninggal di tempat kejadian.
Baca Juga: Istri Jadi PMI di Malaysia, Suami di Kupang Malah Hidup Bersama Perempuan Lain Lalu mobil terus melaju mendekati TKP dan sopir langsung melompat keluar dari dalam mobil.
Empat orang lainnya yang berada di dalam bak mobil juga berusaha melompat keluar sehingga mengalami luka robek.
Disaat mobil terjun ke jurang, salah satu korban (Defi) masih berada di dalam mobil (bagian depan mobil) sehingga korban terjepit di dalam mobil hingga meninggal dunia.
"Dump truk tersebut hilang kendali, kemudian patah pada komponen cros join as tengah dari mobil tersebut sehingga mobil tersebut mengalami rem blong atau rem tidak berfungsi," ujar Kasat pada Kamis malam.
Disebutkan kalau sopir berupaya untuk mengarahkan mobil ke arah tembok penahan jalan yang berada di kanan jalan namun malah lebih fatal.
"Pada saat mobil tersebut bergerak ke arah tembok penahan jalan, tiba-tiba anak YB terjatuh dari atas mobil dan terjepit diantara bodi mobil dan tembok penahan jalan sehingga mengalami luka-luka dan meninggal dunia di tempat," tambahnya.
Mobil bergerak melaju menuju ke jurang yang berada di kiri jalan jika dilihat dari arah Lelogama menuju Kupang.
Baca Juga: Curi Sepeda Motor Untuk Jual ke Negara Tetangga, Pemuda di Malaka-NTT Ditangkap Polisi Para penumpang melompat dari atas truk tersebut namun pada saat itu korban Defi dan pengemudi mobil masih berada di dalam mobil.
"Korban anak DB terjepit diantara tempat duduk dan dasbor mobil sehingga anak DB mengalami luka-luka dan meninggal dunia. mobil dump truk mengalami kerusakan, sedangkan sopir mengalami luka lecet dan benturan pada bagian kepala," tambah Kasat.
Tim gabungan Polsek Amfoang Selatan Polres Kupang dipimpin Kasat Lantas Polres Kupang, Iptu Sam Ihim bersama Kanit Gakkum, Ipda Wilton Manafe beserta unit Laka lantas lansung turun Ke lokasi kejadian.
Polisi kemudian melakukan olah TKP serta memberikan himbauan kepada masyarakat agar menyerahkan proses hukum kepada aparat kepolisian Sat Lantas Polres Kupang.
"Untuk sopir sudah diamankan di Polres Kupang untuk diambil keterangan dan diproses guna mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum," tandas Kasat.
Kasat juga memastikan kalau kasus ini sementara ditangani. "Akan kami proses sesuai.ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kasat.
Sopir kendaraan disangkakan dengan pasal 310 ayat (2) dan ayat (4) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.