digtara.com -Mario Marselina Kura (24), mahasiswa di Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT tewas pasca terkena tembakan dengan senapan angin pada Jumat (22/5/2026) petang.
Warga Desa Wee Pangali, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten
Sumba Barat Daya secara tidak sengaja ditembak oleh rekannya ABK alias Alexander Bili Kandu (20), warga Desa Wee Pangali, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten
Sumba Barat Daya.
"Benar, ada kejadian tindak pidana penyalahgunaan senapan angin yang menyebabkan satu orang meninggal dunia," ujar Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu saat dikonfirmasi pada Sabtu (23/5/2026).
Awalnya pelaku Alexander datang ke kios untuk membeli rokok. Pelaku dilayani oleh adik korban.
Setelah keluar dari kios, pelaku bertemu korban dan ditegur oleh korban Mario Marselina Kura.
Melihat pelaku yang membawa senapan angin, korban berkelakar meminta pelaku mencoba menembaknya pada bagian dada.
Baca Juga: Pembinaan Berdampak Nyata, WBP Olah Lahan Tandus Hingga Panen 10 Ton Jagung
Merasa 'tertantang', pelaku langsung mengokang
senapan angin miliknya dan melepaskan tembakan sebanyak satu kali yang mengenai tepat pada dada kanan korban.
Hal ini mengakibatkan korban jatuh ke tanah dengan luka di dada.
Melihat kejadian tersebut ayah korban langsung melarikan korban ke rumah sakit Karitas Waitabula.
Namun saat tiba di rumah sakit Karitas Waitabila, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan korban telah meninggal
Dunia oleh tim medis.
Dari hasil identifikasi, pelaku menggunakan
senapan angin uklik/pompa merk mauser dengan kaliber peluru 4,5 mm (0.177 inch) dengan kekuatan 600 hingga 1000 fps dengan jarak efektif akurasi 30 hingga 50 meter
Polisi langsung mengamankan pelaku dan senapan angin yang digunakan serta melakukan olah tempat kejadian perkara.
Korban pun menjalani Visum et Repertum (VER) di rumah sakit untuk kepentingan penyelidikan.
Dari hasil visum, korban mengalami luka tembak pada bagian dada kanan.
"Tindakan pelaku merupakan bentuk penyalahgunaan dan kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Kapolres.
Baca Juga: Balita dan Remaja Meninggal Dalam Kecelakaan Tunggal Dump Truk, Empat Orang Luka-luka Pelaku juga tidak memiliki ijin penggunaan dan kepemilikan
senapan angin tersebut secara legal.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Tambolaka untuk proses lebih lanjut," tambahnya.
Pihak keluarga korban masih belum menerima atas kejadian yang menimpa korban
Pelaku sudah ditahan di Rutan polsek Kota Tambolaka guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Pihak kepolisian sudah berkomunikasi dengan keluarga korban agar tetap tenang dan menyerahkan penanganannya kepada pihak kepolisian.
Polisi juga melakukan pengamanan di rumah pelaku sejak Jumat malam. "Sampai sampai saat ini situasi aman terkendali," tandas Kapolres.
Rumah pelaku dan korban juga saling berdekatan dan merek saling mengenal.
Baca Juga: Pembinaan Berdampak Nyata, WBP Olah Lahan Tandus Hingga Panen 10 Ton Jagung