digtara.com -Polisi menahan ABK alias Alexander (20), pelaku penembakan rekannya menggunakan senapan angin.
Ia diamankan pada Jumat (22/5/2026) dan ditahan sejak Sabtu (23/5/2026) hingga 20 hari kedepan.
Pelaku yang juga warga Desa Wee pangali, kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya ditahan dalam sel Polres Sumba Barat Daya.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu buah jenis senapan angin uklik/pompa merk Mauser dengan kaliber peluru 4,5 milimeter (0.177 inch) dengan kekuatan 600 hingga 1000 fps dengan jarak efektif akurasi 30 hingga 50 meter serta pakaian korban.
Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu melalui Kasat Reskrim, Iptu Yakobus K. Sanam mengakui kalau pihaknya sudah melakukan sejumlah rangkaian tindakan kepolisian.
"(Penyidik) melakukan pemeriksaan para saksi dan terlapor serta melakukan gelar perkara Lidik ke Sidik dan penetapan tersangka," ujar Kasat pada Sabtu (23/5/2026).
Baca Juga: Niat Bercanda, Mahasiswa di Sumba Barat Daya Tewas Ditembak Rekan Dengan Senapan Angin
Penyidik Sat Reskrim Polres
Sumba Barat Daya yang menangani kasus ini juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melengkapi administrasi berkas perkara.
Polres Sumba Barat Daya juga berkoordinasi dengan dokter forensik untuk dilakukan otopsi dan juga untuk mengeluarkan peluru yang saat ini masih bersarang dalam tubuh korban.
Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka tembak pada bagian dada kanan.
Kasat menyebutkan kalau tindakan pelaku merupakan bentuk penyalahgunaan dan kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Diketahui kalau pelaku tidak memiliki ijin penggunaan dan kepemilikan senapan angin tersebut secara legal.
Para saksi sudah dimintai keterangan oleh anggota Reskrim Polres/Polsek.
"Pelaku serta barang bukti yang terkait dengan kejadian tersebut telah diamankan di Sat Reskrim Polres Sumba Barat Daya untuk proses lebih lanjut," tambah Kasat.
Korban yang terkena tembakan, Mario Marselina Kura (24) merupakan seorang mahasiswa yang juga warga Desa Wee
Pangali, kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.
Korban terkena tembakan senapan angin milik pelaku pada Jumat, 22 Mei 2026 petang di Desa Wee Pangali, kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Baca Juga: Koordinasi Lapas Medan dan BNNP NTT Perkuat Penanganan Kasus Narkotika Hingga Tahap Persidangan Saat itu pelaku, Alexander datang ke kios untuk membeli rokok dan dilayani oleh adik korban.
Setelah keluar dari kios, pelaku ditegur oleh korban Mario dan korban sempat berkelakar meminta pelaku menembaknya di bagian dada.
Pelaku pun langsung mengokang senapan angin miliknya dan melepaskan satu kali tembakan.
Tembakan tepat mengenai dada kanan korban yang mengakibatkan korban jatuh ke tanah.
Melihat kejadian tersebut, ayah korban langsung melarikan korban ke rumah sakit Karitas Waitabula.
Namun setibanya di rumah sakit, nyawa korban tidak dapat tertolong lagi dan korban dinyatakan telah meninggal dunia oleh tim medis rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya bersama anggota langsung menuju ke lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan pelaku dan juga mengamankan barang- barang yang terkait langsung dengan kejadian tersebut.
Baca Juga: Niat Bercanda, Mahasiswa di Sumba Barat Daya Tewas Ditembak Rekan Dengan Senapan Angin