digtara.com -Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menggelar sidang praperadilan Nomor: 03/PidPra/2026/PN.Kpg, pada Senin (25/5/2026).
Praperadilan terkait permohonan yang diajukan oleh B, selaku orang tua dari tersangka A dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual, dengan termohon
Polresta Kupang Kota.
Dalam sidang tersebut, pihak termohon diwakili kuasa hukum dari Polresta Kupang Kota, yakni Aiptu Aloysius Sanggu Doa, Aiptu Novandri Adiwijaya, Aiptu I Made Tupu A. Putra dan Aipda Ricky F. Ndoen.
Sementara pihak pemohon didampingi kuasa hukum Adrianus Sinlae.
Permohonan praperadilan yang diajukan pemohon pada pokoknya mempersoalkan prosedur penetapan tersangka dan penahanan terhadap A yang dinilai tidak sesuai mekanisme hukum acara pidana.
Setelah mempertimbangkan permohonan pemohon, jawaban termohon, replik, alat bukti surat, hingga keterangan saksi dan ahli, hakim tunggal, Olyviarin Rosalinda Taopan membacakan amar putusan yang pada intinya menolak seluruh permohonan pemohon.
Baca Juga: Kapolda NTT Cek Langsung Pelayanan Publik di Polresta Kupang Kota
"Dalam amar putusan tersebut, hakim menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari pada Senin (25/5/2026).
Putusan tersebut menunjukkan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Polresta Kupang Kota telah berjalan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
"Polresta Kupang Kota menghormati seluruh proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Kupang. Putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan ini menjadi bukti, bahwa langkah penyidikan yang dilakukan penyidik telah sesuai mekanisme dan aturan perundang-undangan," ujar Kapolresta Kombes Djoko Lestari.
Kapolresta juga menegaskan bahwa Polresta Kupang Kota terus berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah dalam setiap proses penegakan hukum.