digtara.com -Hakim pada Pengadilan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang menolak permohonan praperadilan penetapan tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diajukan tersangka EAK alias Ellysah.
Sidang Praperadilan ini menyidangkan perkara nomor : 01/Pid.Pra/2026/PN OLM tanggal 27 April 2026 dengan pemohon atas nama Ellysah Andyyanto Kilasaduk.
Sidang tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon terhadap proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon, yaitu Kapolda NTT Cq Kapolres Kupang Cq Kasat Reskrim Polres Kupang.
Hakim tunggal dalam perkara tersebut Dwi Yunita Sari, dalam putusannya yang dibacakan pada persidangan Senin (25/5/2026) di ruang Garuda PN Oelmasi menyatakan penetapan tersangka terhadap Ellysah oleh pihak termohon Kapolda NTT, Cq Kapolres Kupang, Cq Kasatreskrim Polres Kupang sudah sah menurut hukum berdasarkan alat bukti, dokumen administrasi penyidikan, serta keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon adalah sah menurut hukum, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ujar hakim Dwi Yunita Sari dalam amar putusannya.
Dalam persidangan, Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh alat bukti, dokumen administrasi penyidikan, serta keterangan dari para pihak.
Baca Juga: Judi Sabung Ayam di Fatukoa-Kota Kupang Dibubarkan Polisi
Dengan adanya putusan tersebut, maka seluruh proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres
Kupang dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana serta prosedur yang berlaku.
Sidang dihadiri pihak termohon, AKP Helmi Wildan (Kasat Reskrim Polres
Kupang), Iptu Rudy Ch. Toumahuw (Ps Paur 1 Subbid Bankum Bidkum Polda NTT), Iptu Fitri Yuliana Lao (Ps Kasikum Polres
Kupang), Ipda M Solahudin (Kasubsi Bankum Sikum Polres
Kupang) bersama sejumlah anggota Bidkum Polda NTT, Satreskrim dam Sikum Polres
Kupang.
Kapolres
Kupang, AKBP Ruddy J.J Ledo melalui kasat Reskrim Polres
Kupang, AKP Helmy Wildan menyampaikan proses hukum tersangka Ellysah akan dilanjutkan bersama dua tersangka lainnya dalam kasus itu yang tidak mengajukan praperadilan yakni Ipda JWD alias Jeremias dan AKP (P) MJS alias Markus.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan penyidik yang merujuk pada laporan polisi bernomor: LP/ A/03/VI/2023/SPKT/SATRESKRIM/POLRES KUPANG/POLDA NTT, tanggal 9 Juni 2023 lalu.
Ketiganya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang TPPO Jo Pasal 20 huruf C KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Denda minimal Rp 120 Juta dan maksimal Rp 600 juta.