Hakim PN Oelamasi Kupang Tolak Praperadilan Tersangka Kasus TPPO

Imanuel Lodja - Selasa, 26 Mei 2026 09:20 WIB
ist
Termohon perkara penetapan tersangka kasus TPPO dari jajaran kepolisian saat sidang praperadilan di PN Oelamasi Kupang

digtara.com -Hakim pada Pengadilan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang menolak permohonan praperadilan penetapan tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diajukan tersangka EAK alias Ellysah.

Sidang Praperadilan ini menyidangkan perkara nomor : 01/Pid.Pra/2026/PN OLM tanggal 27 April 2026 dengan pemohon atas nama Ellysah Andyyanto Kilasaduk.

Sidang tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon terhadap proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon, yaitu Kapolda NTT Cq Kapolres Kupang Cq Kasat Reskrim Polres Kupang.

Hakim tunggal dalam perkara tersebut Dwi Yunita Sari, dalam putusannya yang dibacakan pada persidangan Senin (25/5/2026) di ruang Garuda PN Oelmasi menyatakan penetapan tersangka terhadap Ellysah oleh pihak termohon Kapolda NTT, Cq Kapolres Kupang, Cq Kasatreskrim Polres Kupang sudah sah menurut hukum berdasarkan alat bukti, dokumen administrasi penyidikan, serta keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon adalah sah menurut hukum, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ujar hakim Dwi Yunita Sari dalam amar putusannya.

Dalam persidangan, Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh alat bukti, dokumen administrasi penyidikan, serta keterangan dari para pihak.

Baca Juga: Judi Sabung Ayam di Fatukoa-Kota Kupang Dibubarkan Polisi

Dengan adanya putusan tersebut, maka seluruh proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Kupang dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana serta prosedur yang berlaku.


Sidang dihadiri pihak termohon, AKP Helmi Wildan (Kasat Reskrim Polres Kupang), Iptu Rudy Ch. Toumahuw (Ps Paur 1 Subbid Bankum Bidkum Polda NTT), Iptu Fitri Yuliana Lao (Ps Kasikum Polres Kupang), Ipda M Solahudin (Kasubsi Bankum Sikum Polres Kupang) bersama sejumlah anggota Bidkum Polda NTT, Satreskrim dam Sikum Polres Kupang.

Kapolres Kupang, AKBP Ruddy J.J Ledo melalui kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Helmy Wildan menyampaikan proses hukum tersangka Ellysah akan dilanjutkan bersama dua tersangka lainnya dalam kasus itu yang tidak mengajukan praperadilan yakni Ipda JWD alias Jeremias dan AKP (P) MJS alias Markus.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan penyidik yang merujuk pada laporan polisi bernomor: LP/ A/03/VI/2023/SPKT/SATRESKRIM/POLRES KUPANG/POLDA NTT, tanggal 9 Juni 2023 lalu.

Ketiganya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang TPPO Jo Pasal 20 huruf C KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Denda minimal Rp 120 Juta dan maksimal Rp 600 juta.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Puluhan Sepeda Motor Terlibat Balapan Liar Diamankan Satlantas Polresta Kupang Kota

Nusantara

Judi Sabung Ayam di Fatukoa-Kota Kupang Dibubarkan Polisi

Nusantara

Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual di Kupang Ditolak Hakim

Nusantara

Kapal Mati Mesin di Perairan Otan, Dua Nelayan Diselamatkan Tim SAR Gabungan

Nusantara

Warga Semau-Kupang Pelaku Bom Ikan Diamankan Anggota Ditpolairud Polda NTT

Nusantara

Calo Tiket Kapal Pelni di Kupang Kembali Beraksi, Polisi Turun Tangan Damaikan