digtara.com -Sebanyak 25 unit sepeda motor diamankan anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota saat patroli skala besar dan penindakan tegas, terhadap aksi balap liar yang meresahkan masyarakat saat malam minggu.
Patroli berlangsung sejak Sabtu (23/5/2026) malam hingga Minggu (24/5/2026) dinihari tersebut, dipimpin Kasat Lantas Polresta
Kupang Kota, AKP R. Ade Triken Deayomi.
Personel menyisir sejumlah titik krusial yang selama ini dipetakan sebagai daerah rawan aksi balap liar dan gangguan kamtibmas.
Lokasi tersebut, meliputi kawasan seputaran Gereja Katedral Kristus Raja, area sekitar Kantor Camat Kelapa Lima, hingga sepanjang Jalan El Tari, Kota Kupang.
Dalam patroli malam minggu tersebut, personel bergerak taktis mengepung titik-titik kumpul para pemuda.
Sebanyak 25 unit sepeda motor dari berbagai jenis berhasil diamankan karena diduga kuat terlibat aksi balap liar.
Baca Juga: Hakim PN Oelamasi Kupang Tolak Praperadilan Tersangka Kasus TPPO
Kendaraan tersebut juga kedapatan melanggar aturan lalu lintas secara kasat mata, seperti penggunaan knalpot brong dan tanpa kelengkapan surat kendaraan.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kasat Lantas, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan respons cepat kepolisian atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan dan ancaman keselamatan akibat balap liar.
"Malam minggu kemarin kami fokuskan anggota untuk melakukan patroli dan penindakan di titik rawan seperti di depan Gereja Katedral dan Kantor Camat Kelapa Lima, serta di Jalan El Tari. Hasilnya, ada 25 unit motor yang langsung kami amankan, karena melanggar aturan lalu lintas dan terindikasi kuat akan melakukan balap liar," ujar AKP Triken pada Senin (25/5/2026).
Kasat Lantas mengimbau kepada para remaja maupun orang tua, agar lebih mengawasi anak-anak mereka, terutama saat keluar pada malam hari.
"Aksi balap liar ini bukan cuma mengganggu ketertiban, tapi bertaruh nyawa. Sudah banyak contoh kecelakaan fatal akibat aksi tidak bertanggung jawab ini. Kami mengimbau kepada para orang tua, tolong cek keberadaan anak-anaknya. Jangan biarkan mereka keluyuran malam hari, membawa motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis, apalagi sampai terlibat balap liar," tegas Kasat Triken.
Satlantas Polresta Kupang Kota memastikan tidak akan memberikan toleransi bagi para pelaku balap liar.
Sebanyak 25 motor yang terjaring langsung diangkut menggunakan truk ke kantor Satlantas untuk diberikan sanksi tilang, serta diwajibkan mengembalikan kondisi fisik motor sesuai standar pabrikan sebelum diambil kembali.