digtara.com -Polrea Malaka memperkuat langkah pencegahan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal ini dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat di wilayah perbatasan soal pencegahan TPPO di Kantor Desa Fafoe, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Senin (25/5/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar didampingi Kapolsek Malaka Barat, Ioda Dony R Alfatah bersama anggota, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Malaka, Aipda Fransiskus Tnesi, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta 10 calon pekerja migran non-prosedural yang hendak bekerja ke luar negeri.
Kapolres Malaka menegaskan bahwa masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) wajib menempuh jalur resmi agar mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan keselamatan kerja.
"Bekerja melalui jalur resmi memberikan kepastian hukum, perlindungan negara, akses kesehatan, jaminan sosial, hingga keamanan selama bekerja di luar negeri. Jangan mudah tergiur tawaran calo atau jalur ilegal yang justru sangat berisiko," tegas AKBP Riki Ganjar Gumilar.
Ia menjelaskan, para calon pekerja migran harus mengurus administrasi secara lengkap dan mendaftar melalui perusahaan resmi yang memiliki izin pemerintah.
Baca Juga: Hakim PN Oelamasi Kupang Tolak Praperadilan Tersangka Kasus TPPO
Dengan demikian, seluruh proses keberangkatan dapat dipantau oleh negara melalui Kementerian Luar Negeri, Dinas Ketenagakerjaan, dan aparat penegak hukum.
Kapolres juga mengingatkan bahwa pekerja migran non-prosedural sangat rentan menjadi korban eksploitasi, kekerasan, hingga perdagangan orang.
"Melalui jalur resmi, biaya pengurusan visa dan paspor umumnya ditanggung perusahaan. Selain itu, pekerja juga mendapat pelatihan, perlindungan hukum, dan jaminan keselamatan kerja," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Malaka Barat, Ipda Dony R. Alfatah turut mengajak masyarakat untuk aktif berkoordinasi dengan pemerintah desa maupun kepolisian apabila berencana bekerja ke luar negeri.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak berangkat secara diam-diam atau melalui jalur ilegal. Jika ada informasi atau dugaan TPPO, segera laporkan melalui call center 110 Polres Malaka tanpa dipungut biaya," ujar Kapolsek Malaka Barat.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Malaka, Aipda Fransiskus Tnesi menjelaskan bahwa praktik perekrutan ilegal sering kali dilakukan oknum atau calo yang hanya mengejar keuntungan tanpa memikirkan keselamatan pekerja.
"Banyak kasus pekerja ilegal ditangkap di negara tujuan, mengalami kekerasan, bahkan meninggal dunia dan sulit dipulangkan. Karena itu masyarakat harus memahami pentingnya prosedur resmi," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pelaku perekrutan ilegal dapat dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana berat.
"Perekrut ilegal dapat dikenakan hukuman penjara mulai tiga tahun hingga seumur hidup serta denda miliaran rupiah," tegasnya.
Kepala Desa Fafoe dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Polres Malaka terkait sosialisasi yang sangat membantu masyarakat memahami risiko TPPO dan pentingnya menjadi pekerja migran prosedural.
Kegiatan sosialisasi mendapat antusiasme dari masyarakat setempat.
Baca Juga: Hakim PN Oelamasi Kupang Tolak Praperadilan Tersangka Kasus TPPO