digtara.com -Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur (Kanwil Ditjenpas NTT) kembali menggelar razia gabungan bersama Aparat Penegak Hukum (APH), Selasa (26/5/2026).
Razia dilakukan guna mendukung 15 program aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di dalam lapas dan rutan, serta menindaklanjuti perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait penguatan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban,
Kegiatan dilaksanakan serentak di tiga Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, yakni LPKA Kelas I Kupang, Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang, dan Rutan Kelas IIB Kupang.
Razia menyasar kamar hunian warga binaan guna memastikan tidak adanya barang-barang terlarang yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam lapas maupun rutan.
Penggeledahan dipimpin Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Ratri Handoyo Eko Saputro, didampingi Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Cipto Edy, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Mahendra Sulaksana, serta jajaran Tim Satgas Kanwil Ditjenpas NTT.
Dalam pelaksanaannya, razia turut melibatkan unsur APH.
Baca Juga: Manfaatkan Hari Libur, Kakanwil Ditjenpas NTT Pantau Pembangunan Dapur MBG di Lapas Waingapu
Untuk kegiatan di LPKA Kupang dan Rutan Kupang, pengamanan dibantu jajaran Polsek Kota Lama.
Sementara di Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang, kegiatan melibatkan personel Polwan dari Polresta Kupang Kota.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian, di antaranya cermin, besi kecil, kabel, pemantik api, hanger, alat cukur, serta beberapa barang lainnya yang berpotensi disalahgunakan.
Seluruh barang hasil razia kemudian diamankan petugas untuk dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Ratri Handoyo Eko Saputro, menegaskan bahwa razia rutin merupakan langkah nyata Kanwil Ditjenpas NTT dalam menjaga situasi lapas dan rutan tetap aman dan kondusif.
"Razia ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban. Kami ingin memastikan lingkungan pemasyarakatan di NTT tetap aman, tertib, serta bebas dari barang-barang terlarang yang dapat memicu gangguan kamtib" ujarnya.
Aiptu Pius Riwu dari Polsek Kota Lama menyampaikan dukungan terhadap sinergi yang terus dibangun bersama jajaran pemasyarakatan.
"Kami mendukung penuh kegiatan ini sebagai bentuk kolaborasi menjaga keamanan dan ketertiban. Sinergi antara pemasyarakatan dan aparat kepolisian penting untuk menciptakan situasi yang aman, baik di dalam maupun di luar lapas dan rutan" ungkapnya.
Kanwil Ditjenpas NTT berharap terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang semakin aman, tertib, dan kondusif, sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Nusa Tenggara Timur.