Dosen di Sumba Timur Dipolisikan Karena Pelecehan Seksual pada Mahasiswi

Irwansyah Putra Nasution - Jumat, 29 Mei 2026 09:15 WIB
net
Ilustrasi.

digtara.com -RAL, seorang dosen di Kabupaten Sumba Timur, NTT harus berurusan dengan polisi.

RAL yang merupakan seorang dosen di Universitas Kristen Wira Wacana (Unkriswina) Sumba, Kabupaten Sumba Timur diduga melakukan pelecehan seksual terhadap JMS (20), seorang mahasiswi di kampus yang sama.

Pelecehan seksual sesuai keterangan korban ke polisi sudah dialaminya sebanyak tiga kali oleh oknum dosen RAL.

Terungkapnya kasus pelecehan seksual oleh dosen terhadap mahasiswi berawal dari kegelisahan dan kekuatiran RS, kakak korban.

Pada Senin (25/5/2026), RS yang pulang ke rumah pada pukul 19.00 wita tidak mendapati korban di rumah.

RS yang curiga kemudian mengecek keberadaan korban lewat aplikasi GPS Maps dan diketahui titik koordinat keberadaan korban berada di Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur.

Baca Juga: Emas Ilegal Terdeteksi di Bandara, Kasusnya Langsung Dilimpahkan ke Polres Sumba Timur

RS kemudian pergi mengecek keberadaan korban sesuai dengan titik koordinat tersebut.

Setelah sampai dititik koordinat tersebut, RS melihat ada salah satu rumah sehingga ia mengetok pintu rumah tersebut guna memastikan keberadaan adiknya.

Setelah beberapa kali mengetok pintu rumah, terlapor RAL keluar menemui RS. RS menyampaikan maksud kedatangannya mencari JMS.

Namun RAL beralasan JMS tidak ada di rumahnya. RAL malah meyakinkan kalau JMS sedang di rumah teman. RAL bahkan menawarkan diri mengantar RS ke rumah teman JMS.

Namun RS meminta ijin kepada terlapor untuk masuk mengecek ke dalam rumah terlapor.

Awalnya terlapor menolak. Namun karena RS terus mendesak maka terlapor menyuruh RS masuk.

Setelah masuk ke dalam rumah, RS melihat korban JMS berada di dalam rumah tersebut.

RS kemudian membawa korban ke Polres Sumba Timur untuk melaporkan tentang peristiwa tersebut.

Dari keterangan korban menyatakan bahwa terlapor telah melakukan pelecahan seksual sebanyak tiga kali terhadap korban dengan berbagai cara.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr Gede Harimbawan membenarkan laporan kasus ini.

Baca Juga: Dua Pelaku Pencabulan Mahasiswi KKN Ditangkap Polisi, Selimut Diamankan sebagai Barang Bukti


"Kami sudah terima dan buatkan laporan polisi," ujar Kapolres pada Kamis (28/5/2026) malam.

Korban juga sudah dibawa ke rumah sakit untuk Visum Et Repertum.

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sumba Timur juga sudah .elakukan wawancara awal terhadap korban guna mengetahui tentang peristiwa yang dilaporkan.

Polres Sumba Timur juga berkoordinasi dengan Satgas dari Universitas terkait dengqn kasus tersebut.

Penyidik mengagendakan memanggil dan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui tentang peristiwa tersebut.

"Akan dilakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban," tandas Kapolres.

Baca Juga: Emas Ilegal Terdeteksi di Bandara, Kasusnya Langsung Dilimpahkan ke Polres Sumba Timur

Pernyataan Sikap

Universitas Kristen Wira Wacana Sumba (Unkriswina) Kabupaten Sumba Timur, NTT menyampaikan sikap resmi terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan seorang oknum dosen di lingkungan kampus tersebut.

Pernyataan sikap bernomor 06.020/R/Unkriswina/V/2026 itu diterbitkan pada 27 Mei 2026 sebagai respons mengenai dugaan tindak pidana cabul terhadap mahasiswi, JMS.

Pada poin pertama, pihak kampus menegaskan bahwa Unkriswina Sumba telah membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) sebelum kasus tersebut mencuat.

Satgas itu memiliki tugas menjalankan fungsi edukasi, pencegahan, pendampingan hingga penanganan kasus kekerasan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024.

Kedua, pihak universitas mengungkapkan bahwa laporan pertama diterima Satgas PPKPT pada 25 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WITA dari keluarga korban.

Laporan itu menyebut adanya dugaan tindak pidana cabul yang diduga dilakukan dosen RAL dan telah dilaporkan pula ke Kepolisian Resor Sumba Timur.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas PPKPT langsung melakukan pendampingan terhadap korban dan keluarga korban sesuai kewenangan yang dimiliki.

Ketiga, Unkriswina menyampaikan bahwa pihak kampus telah meminta RAL untuk sementara waktu tidak melaksanakan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Penghentian sementara itu mencakup kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat sampai proses pemeriksaan selesai dilakukan.

Baca Juga: Dua Pelaku Pencabulan Mahasiswi KKN Ditangkap Polisi, Selimut Diamankan sebagai Barang Bukti


Keempat. menegaskan bahwa Unkriswina mendukung sepenuhnya proses penanganan dan penelusuran fakta baik melalui mekanisme internal kampus maupun proses hukum oleh aparat penegak hukum.

Meski demikian, kampus tetap menekankan pentingnya menjunjung prinsip profesionalitas, objektivitas, asas praduga tak bersalah dan keadilan bagi seluruh pihak.

Poin kelima, universitas menegaskan sikap tegas bahwa institusi tidak mentolerir segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, pelecehan maupun tindakan yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan etika akademik.

Keenam, pihak kampus mengajak seluruh sivitas akademika dan masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Kampus juga meminta masyarakat bijaksana dalam menyebarluaskan informasi agar suasana akademik tetap aman, tertib dan bermartabat.

Baca Juga: Emas Ilegal Terdeteksi di Bandara, Kasusnya Langsung Dilimpahkan ke Polres Sumba Timur

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Emas Ilegal Terdeteksi di Bandara, Kasusnya Langsung Dilimpahkan ke Polres Sumba Timur

Nusantara

Dua Pelaku Pencabulan Mahasiswi KKN Ditangkap Polisi, Selimut Diamankan sebagai Barang Bukti

Nusantara

Ketika Kekayaan Alam Menjadi Kutukan: Ironi Pembangunan Indonesia

Nusantara

GEMAR: Mengambil Rapor, Mengambil Peran Ayah

Nusantara

Dump Truk Tabrak Sepeda Motor dari Belakang, Mahasiswi di Kupang Tewas di Lokasi Kejadian

Nusantara

Mabuk Miras, Mahasiswa di Kupang Nyaris Perkosa Mahasiswi