digtara.com -Tim Resmob "Marapu Sakti" Sat Reskrim Polres Sumba Timur mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan ANM (20), seorang terduga pelaku pencurian.
Terduga pelaku ANM diamankan petugas setelah melakukan pencurian sepeda motor di sebuah rumah kos di wilayah Radamata, Kelurahan Matawai, Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur pada Sabtu (23/5/2026) pagi lalu dan dilaporkan oleh korban NTB pada hari yang sama.
Tim Resmob "Marapu Sakti" langsung bergerak cepat ke tempat kejadian perkara (TKP) melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku beserta barang bukti sepeda motor yang dicuri.
Pada Senin. 25 Mei 2026, Tim Resmob ke Desa Katikuai, Kecamatan Matawai La Pawu, Sumba Timur untuk mencari pelaku.
Baca Juga: Polres TTU Galang Kamtibmas Pasca Kasus Pengeroyokan dan Pencurian di Insana Fafinisu
Tim sempat terkendala kondisi geografis wilayah yang dipenuhi kawasan hutan sehingga pelaku berhasil melarikan diri.
Namun petugas berhasil menemukan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 yang disembunyikan terduga pelaku di salah satu rumah warga di Desa Karipi, Kecamatan Matawai La Pawu, Sumba Timur.
Barang bukti tersebut langsung diamankan oleh petugas, sementara upaya pencarian terhadap terduga pelaku terus dilakukan.
Tim Resmob juga melakukan pengembangan informasi guna memastikan keberadaan pelaku.
Pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 Wita, diperoleh informasi dari keluarga korban terkait keberadaan terduga pelaku yang diketahui berada di sebuah rumah kos di sekitar wilayah Radamata, tidak jauh dari lokasi kejadian perkara.
Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Pelaku dibawa ke Mapolres Sumba Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut pada 23 Mei 2026 lalu.
Kapolres
Sumba Timur, AKBP Dr Gede Harimbawa mengapresiasi atas gerak cepat Tim Resmob Sat Reskrim dalam mengungkap kasus tersebut.
Kapolres menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas tindak pidana curanmor yang meresahkan masyarakat.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Sumba Timur dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku curanmor lainnya," ujar Kapolres pada Jumat (29/5/2026).
AKBP Dr. Gede Harimbawa juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan mereka, dengan selalu mengunci stang sepeda motor serta memarkir kendaraan di tempat yang aman dan memiliki penerangan cukup guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.