digtara.com -DDSDJ (24), warga negara asing (WNA) asal Timor Leste dilaporkan ke polisi di Polres Kupang pada Kamis (28/5/2026).
Warga Desa Dato, Kecamatan Liquica, Kabupaten Liquica Negara Timor Leste ini menganiaya pasangannya GVDR (24) warga Desa Oebelo, Kecamatan
Kupang Tengah, Kabupaten
Kupang, NTT.
Penganiayaan ini terjadi di Perumahan Puri Rahayu-Noelbaki, RT 36/RW 13, Dusun Kuanoa, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang pada Rabu (27/5/2016) tengah malam sekitar pukul 23.00 Wita.
Kasus penganiayaan oleh WNA Timor Leste ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/65/V/2026/Polsek Kupang Tengah/Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 28 Mei 2026.
Korban GVDR saat itu (Rabu malam) sedang memotong daging kurban untuk dimasak.
Pelaku dan korban selama ini tinggal bersama namun belum menikah secara sah.
Baca Juga: Dilaporkan Gantung Diri, IRT di Kupang Ternyata Dibunuh Keponakannya
Pelaku saat itu sedang mabuk minuman keras (miras) jenis moke dan dalam keadaan manuk.
Pelaku meminta uang kepada korban untuk membeli pulsa.
Korban memberi uang Rp 50.000, namun menurut pelaku uang tersebut tidak cukup untuk membeli pulsa.
Pelaku meminta tambahan uang lagi dari korban namun korban tidak melayani.
Hal ini memicu cekcok antara korban dengan pelaku yang tinggal satu rumah.
Pelaku emosi hingga mengambil sebilah parang dan menganiaya korban pada bagian kepala namun ditangkis korban dengan tangan kiri.
Akibatnya lorban mengalami luka robek pada tangan kiri.
Beruntung tetangga datang melerai. Mereka membawa korban ke rumah sakit Leona Noelbaki untuk mendapatkan perawatan medis.
Korban kemudian ke Polres Kupang membuat laporan polisi.
Baca Juga: Satu Lagi Tersangka Pencurian Mesin Hand Traktor Ditangkap Tim Resmob Polres Kupang
Polisi pun ke lokasi kejadian mengamankan barang bukti parang, pisau dan pakaian korban.
Polisi juga mengamankan pelaku di wilayah Kota
Kupang dan sudah dibawa ke Polres
Kupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Korban pun masih menjalani perawatan intensif karena mengalami luka robek di tangan kiri sehingga satu urat besar putus.
Korban juga mengalami luka robek pada kepala, lebam pada paha dan rusuk kiri serta luka dan lebam pada wajah.
Terkait proses hukum terhadap pelaku, penyidik Satreskrim Polres Kupang berkoordinasi dengan Konsulat Timor Leste untuk mendampingi pelaku saat proses hukum.
Pelaku bakal dijerat pasal mengenai penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Baca Juga: Dilaporkan Gantung Diri, IRT di Kupang Ternyata Dibunuh Keponakannya