digtara.com -Aktivitas judi sabung ayam persis di belakang gedung sekolah SMP Negeri 10 Kota Kupang membuat resah warga masyarakat.
Satuan Samapta (Sat Samapta)
Polresta Kupang Kota kemudian mengambil tindakan tegas dengan membubarkan aktivitas judi sabung ayam yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Penggerebekan dan pembubaran judi sabung ayam tersebut berlokasi di kawasan Boemopu, tepatnya di belakang SMPN 10, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Operasi pembubaran ini dilangsungkan pada Kamis (28/5/2026) dipimpin Kasubnit Dalmas Sat Samapta Polresta Kupang Kota, Aiptu Hendrik Markus bersama Aiptu Hendrik Makin.
Personel Polresta Kupang Kota turut dibantu oleh personel BKO (Bantuan Kendali Operasi) Dit Samapta Polda NTT.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kasat Samapta AKP Stevenson Albertino Bessie membenarkan pembubaran tersebut.
Baca Juga: Anggota Polresta Kupang Kota Terluka Saat Lerai Perkelahian Warga
Sesaat setelah personel gabungan tiba dan merangsek masuk ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), para pelaku dan penonton judi sabung ayam langsung kocar-kacir melarikan diri dari kepungan petugas.
Meskipun para pelaku sempat meloloskan diri, petugas di lapangan bergerak menyisir area arena judi dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang ditinggalkan di lokasi kejadian.
Dari hasil penggerebekan tersebut, anggota Sat Samapta gabungan berhasil mengamankan barang bukti enam ekor ayam aduan beserta taji yang digunakan untuk bertaruh.
"Seluruh barang bukti tersebut langsung disita dan dibawa ke Mapolresta Kupang Kota untuk diproses lebih lanjut," jelas Kasat Samapta.
Tindakan hukum ini diambil sebagai respon cepat atas aduan masyarakat melalui Call Center 110 Polresta Kupang Kota yang merasa terganggu dengan aktivitas perjudian di lingkungan mereka, terlebih lokasinya yang berada dekat dengan fasilitas pendidikan.
Polresta Kupang Kota mengimbau dengan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak memfasilitasi, mengizinkan, ataupun terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apa pun di wilayah Kota Kupang.