digtara.com -Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim dan Intelkam Polres Sumba Barat Daya bersama Polsek Kodi Bangedo mengamankan dua orang pelaku pembunuhan di Kabupaten Sumba Barat Daya, Minggu (31/5/2026).
Keduanya terlibat kasus tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di wilayah Kecamatan Kodi Bangedo yang terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WITA di Kampung Patunu Ikut, Desa Waipadi, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Korban Marthinus Wungo (47), seorang petani asal Desa Watu Wona, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Dua pelaku yang diamankan polisi masing-masing RRM alias Rofinus (60), warga Kampung Patunu Ikit, Desa Waipadi, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya dan KJW alias Kornelius (28), warga Kampung Homba Poke, Desa Waipadi.
Satu pelaku lainnya MMD alias Martinus (48), warga Kampung Patunu Ikit, Desa Waipadi masih buron dan dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Sumba Barat Daya.
"Saat ini dua pelaku yakni RRM dan KJW telah berhasil diamankan oleh aparat kepolisian. Sementara satu pelaku lainnya berinisial MMD masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO," ujar Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yakobus K. Sanam pada Minggu (31/5/2026) malam.
Baca Juga: Kuasa Hukum Bantah MFR Berstatus DPO, Terpidana Disebut Kooperatif dan Serahkan Diri
Berdasarkan keterangan saksi yang sudah diperiksa, awalnya korban sementara duruk dengan pelaku RRM dan MMD di rumah pelaku MMD di kampung Patunu Ikit, Desa Waipadi.
"Mereka membahas adat yang berhubungan dengan urusan penguburan," ujar Kasat Reskrim.
Selama pembicaraan berlangsung, korban meminta haknya sebagai om dalam urusan penguburan kepada pelaku agar bisa membawa pulang hewan yang hidup tetapi pelaku tidak menerima permintaan dari korban.
"Selanjutnya korban langsung turun dari rumah sampai di bawah halaman rumah ada beberapa keluarga yang menahan korban untuk tidak pulang dan membantu mediasi dengan baik," tambah mantan Kasat Resnarkoba Polres Sikka ini.
Pada saat mediasi, pelaku RRM tidak menerima dan langsung turun dari rumahnya kemudian melakukan ronggeng (goyang atau menari dengan mengayunkan parang untuk membangkitkan semangat dan tekad supaya bisa lebih berani).
RRM mencabut parang dan langsung memotong/membacok korban sehingga mengenai bahu kanan korban. "Setelah itu pelaku (RRM) melarikan diri ke arah belakang rumah miliknya sehingga korban mengejar pelaku di belakang rumah," tambah Kasat.
Setelah sampai di belakang rumah, korban langsung tusuk oleh pelaku KJW menggunakan sebilah parang hingga mengenai dada kiri korban.
Selanjutnya datang pelaku MMD membacok korban menggunakan parang di bagian tangan kiri sehingga mengalami luka serta mengeluarkan darah.
"Saat itu juga korban langsung jatuh ke tanah dan meninggal dunia di tempat," urai Kasat Reskrim.
Baca Juga: Dibekuk Polisi, DPO Kasus Tabrak Lari Di Rote Ndao Sempat Sembunyi Tiga Hari Di Hutan Tanpa Makan Dan Minum
Anggota satuan Reskrim Polres Sumba Barat Daya, unit identifikasi Polres dan Unit Reskrim Polsek Kodi Bangedo dan tim olah TKP langsung ke TKP dan melakukan olah TKP.
Polisi juga mengamankan barang- barang yang terkait langsung dengan kejadian tersebut seperti parang dan pakaian milik korban.
Dari hasil pemeriksaan medis sementara oleh Tim Medis Puskesmas Walla Ndimu, ditemukan sejumlah luka akibat senjata tajam pada tubuh korban.
Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak medis untuk penerbitan hasil visum resmi.
Polres Sumba Barat Daya menghimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan secara damai dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Baca Juga: Kuasa Hukum Bantah MFR Berstatus DPO, Terpidana Disebut Kooperatif dan Serahkan Diri