Otopsi Jenazah Korban Penembakan di Sumba Barat Daya Keluarkan Proyektil Peluru

Imanuel Lodja - Senin, 01 Juni 2026 09:35 WIB
ist
Tim Forensik dan aparat kepolisian saat melakukan otopsi

digtara.com -Tim forensik dari Bid Dokkes Polda NTT dipimpin dr. Edwin Tambunan, Sp.F bersama anggota Unit Reskrim Polsek Kota Tambolaka, Polres Sumba Barat Daya melaksanakan otopsi terhadap jenazah MMK alias M, korban tindak pidana karena kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia, Minggu (31/5/2026).

Otopsi dilaksanakan sekitar pukul 08.30 WITA di Kampung Wanno Karedi, Desa Karuni, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Otopsi dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/10/V/2026/SPKT/Polsek Kota Tambolaka/Res Sumba Barat Daya/Polda NTT, tanggal 23 Mei 2026 serta Surat Perintah Penyidikan nomor SP. Sidik/210/V/2026/Reskrim, tanggal 23 Mei 2026.

Dalam proses otopsi tersebut, Tim Forensik Biddokkes Polda NTT menemukan satu butir peluru atau proyektil yang berada di dalam tubuh korban.

Temuan tersebut selanjutnya dijadikan barang bukti guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kegiatan ini dipimpin Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yakobus K. Sanam bersama Kapolsek Kota Tambolaka, Panit 1 dan Panit 2 Polsek Kota Tambolaka serta didukung anggota, Bripda Wahyu Amrullah dan Bripda Fajar Setyawan Ari Putra.

Baca Juga: Propam Polda NTT Bersih-bersih Pantai Pasir Panjang

Pihak kepolisian menyampaikan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional guna mengungkap secara jelas peristiwa yang menyebabkan meninggalnya korban.

Polisi sudah menahan ABK alias Alexander (20), pelaku penembakan rekannya menggunakan senapan angin.

Ia diamankan pada Jumat (22/5/2026) dan ditahan sejak Sabtu (23/5/2026) hingga 20 hari kedepan.

Pelaku yang juga warga Desa Wee pangali, kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya ditahan dalam sel Polres Sumba Barat Daya.

Polisi juga mengamankan barang bukti satu buah jenis senapan angin uklik/pompa merk Mauser dengan kaliber peluru 4,5 milimeter (0.177 inch) dengan kekuatan 600 hingga 1000 fps dengan jarak efektif akurasi 30 hingga 50 meter serta pakaian korban.

Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu melalui Kasat Reskrim, Iptu Yakobus K. Sanam mengakui kalau pihaknya sudah melakukan sejumlah rangkaian tindakan kepolisian.

"(Penyidik) melakukan pemeriksaan para saksi dan terlapor serta melakukan gelar perkara Lidik ke Sidik dan penetapan tersangka," ujar Kasat.

Penyidik Sat Reskrim Polres Sumba Barat Daya yang menangani kasus ini juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melengkapi administrasi berkas perkara.

Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka tembak pada bagian dada kanan.

Kasat menyebutkan kalau tindakan pelaku merupakan bentuk penyalahgunaan dan kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca Juga: Polda NTT Antisipasi Kejahatan Jalanan Melalui Patroli Gabungan

Diketahui kalau pelaku tidak memiliki ijin penggunaan dan kepemilikan senapan angin tersebut secara legal.


Para saksi sudah dimintai keterangan oleh anggota Reskrim Polres/Polsek.

"Pelaku serta barang bukti yang terkait dengan kejadian tersebut telah diamankan di Sat Reskrim Polres Sumba Barat Daya untuk proses lebih lanjut," tambah Kasat.

Korban yang terkena tembakan, Mario Marselina Kura (24) merupakan seorang mahasiswa yang juga warga Desa Wee

Pangali, kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.

Korban terkena tembakan senapan angin milik pelaku pada Jumat, 22 Mei 2026 petang di Desa Wee Pangali, kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Saat itu pelaku, Alexander datang ke kios untuk membeli rokok dan dilayani oleh adik korban.

Baca Juga: Propam Polda NTT Bersih-bersih Pantai Pasir Panjang

Setelah keluar dari kios, pelaku ditegur oleh korban Mario dan korban sempat berkelakar meminta pelaku menembaknya di bagian dada.

Pelaku pun langsung mengokang senapan angin miliknya dan melepaskan satu kali tembakan.

Tembakan tepat mengenai dada kanan korban yang mengakibatkan korban jatuh ke tanah.

Melihat kejadian tersebut, ayah korban langsung melarikan korban ke rumah sakit Karitas Waitabula.

Namun setibanya di rumah sakit, nyawa korban tidak dapat tertolong lagi dan korban dinyatakan telah meninggal dunia oleh tim medis rumah sakit.

Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya bersama anggota langsung menuju ke lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan pelaku dan juga mengamankan barang- barang yang terkait langsung dengan kejadian tersebut.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Propam Polda NTT Bersih-bersih Pantai Pasir Panjang

Nusantara

Polda NTT Antisipasi Kejahatan Jalanan Melalui Patroli Gabungan

Nusantara

Polda NTT dan Polres Jajaran Salurkan 112 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Nusantara

Polairud Polda NTT Evakuasi Wisatawan Asing Saat Pingsan Ketika Berwisata

Nusantara

Warga Semau-Kupang Pelaku Bom Ikan Diamankan Anggota Ditpolairud Polda NTT

Nusantara

Bos Perusahaan Tersangka Kasus TPPO Diserahkan Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT ke Kejaksaan