digtara.com - Raden Rasman, tersangka kasus bantuan kapal penangkap ikan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Ende diamankan polisi dari Polres Ende.
Raden Rasman merupakan mantan Direktur Potensi Sumber Daya Sosial (PSDS) Kementerian Sosial RI.
Ia diamankan penyidik Polres Ende dipimpin Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Rifky Nugraha pada Senin (1/6/2026).
Saat diamankan, tersangka sedang berada di tempat kerjanya di Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung, Jawa Barat.
Polisi mengamankan tersangka dalam upaya mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan kapal penangkap ikan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Ende, NTT.
Tersangka sempat mangkir dari dua kali panggilan penyidik. Tersangka kemudian dibawa ke Ende pada Selasa (2/6/2026) setelah diterbangkan ke Jakarta-Kupang-Ende untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Dua PMI Ilegal Meninggal di Perairan Malaysia, Polda NTT Bantu Ambil Sampel DNA Kerabat
Tersangka yang diketahui merupakan mantan Direktur Potensi Sumber Daya Sosial (PSDS) Kementerian Sosial RI tersebut diamankan tim penyidik Polres Ende di Kota Bandung, Jawa Barat, setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka.
Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata menjelaskan bahwa langkah yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari proses penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi hibah langsung dalam negeri untuk pembuatan 25 unit kapal penangkap ikan berbahan fiberglass berkapasitas 5 GT yang bersumber dari bantuan Kementerian Sosial RI pada Tahun Anggaran 2022 hingga 2023.
"Penanganan perkara ini telah melalui tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali tanpa alasan yang patut dan wajar, maka penyidik melakukan upaya membawa tersangka untuk kepentingan pemeriksaan," jelas AKBP Yudhi Franata, Selasa (2/6/2026).
Menurut Kapolres, berdasarkan surat perintah tugas yang diterbitkan pada 19 Mei 2026, tim penyidik tindak pidana korupsi dipimpin Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Rifky Nugraha mencari tersangka dan berkkoordinasi di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat guna menemukan keberadaan tersangka.
Hasilnya, pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, tim berhasil menemukan tersangka di tempat kerjanya saat ini, yakni di Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung, Jawa Barat.
Tersangka kemudian dibawa ke Polres Cimahi untuk dilakukan administrasi dan diberikan kesempatan menghubungi keluarga maupun penasihat hukumnya.
"Penyidik juga menjelaskan secara terbuka maksud dan tujuan tindakan yang dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Kapolres.
Di Polres Cimahi, istri tersangka bersama anggota keluarga datang menemui tersangka.
Penyidik memberikan kesempatan kepada keduanya untuk berkomunikasi sekaligus menyerahkan tembusan surat perintah membawa kepada pihak keluarga.
Selanjutnya, pada pukul 10.30 WIB, tersangka dibawa ke Jakarta sebelum diberangkatkan ke Nusa Tenggara Timur.
Pada Selasa dinihari, tim bersama tersangka terbang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Kupang dan melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Ende.
Meski demikian, proses tersebut sempat diwarnai keberatan dari tim penasehat hukum tersangka yang meminta agar pemeriksaan ditunda dengan alasan menunggu pelaksanaan gelar perkara khusus di Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri.
Menanggapi hal tersebut, AKBP Yudhi Franata menegaskan bahwa penyidik tetap menjalankan tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Penyidik telah memberikan penjelasan bahwa tindakan membawa tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah yang sah dan merupakan bagian dari proses penyidikan karena yang bersangkutan telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Oleh karena itu, pemeriksaan tetap dilaksanakan sesuai prosedur," tegasnya.
Baca Juga: Dua PMI Ilegal Meninggal di Perairan Malaysia, Polda NTT Bantu Ambil Sampel DNA Kerabat Kapolres menambahkan bahwa setelah tiba di Ende, tersangka langsung dibawa ke Polres Ende guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Saat ini penyidik tengah mempersiapkan tahapan lanjutan berupa pemeriksaan tersangka, penyelesaian berkas perkara, hingga pengiriman berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Setiap proses akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," tutup AKBP Yudhi Franata.
Kasus dugaan korupsi bantuan kapal nelayan ini menjadi perhatian karena menyangkut program bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Ende.
Penyidik Polres Ende terus mendalami peran para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan program tersebut.
Kasus ini mencuat karena diduga bantuan Kapal Fiber 25 Unit untuk para nelayan di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur Mubazir atau tidak dimanfaatkan.
Kapal senilai Rp. 6,4 miliar itu merupakan bantuan dari Kementrian Sosial untuk para nelayan di Kabupaten Ende pada 2022 lalu.
Menteri Sosial RI Tri Rismaharini menyerahkan bantuan 25 unit kapal fiber 5 GT penangkap ikan kepada 25 kelompok nelayan di Kabupaten Ende, pada, Selasa (28/2/22) sebagai ungkapan rasa simpati kepada nelayan di Ende, saat menghadiri upacara peringatan hari lahir Pancasila, 1 Juni 2022, bersama Presiden RI Joko Widodo.
Kementerian Sosial RI memberikan bantuan kapal supaya dapat meningkatkan kesejahteraan hidup bagi para nelayan di Ende.
Hingga saat ini, kapal bantuan dari kementerian sosial dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup para nelayan kini mubazir dan tidak dimanfaatkan lagi.
Baca Juga: Dua PMI Ilegal Meninggal di Perairan Malaysia, Polda NTT Bantu Ambil Sampel DNA Kerabat