digtara.com -Penyidik Subnit 2 Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Sumba Barat menyerahkan empat orang tersangka dalam kasus tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.
Keempat tersangka terdiri dari seorang pria dan tiga orang ibu rumah tangga masing-masing AB alias Alfred, MB alias Martha alias Mama Aris, MTI alias Mada alias Mama Feni dan AM alias Mama Asri.
Keempat tersangka menganiaya dan mengeroyok korban Kartina Lali Dunga pada awal September 2025 lalu di Kabupaten Sumba Barat, NTT.
Mereka dipersangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana, termasuk pasal 262 Ayat (2) KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Para tersangka diproses berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/128/IX/2025/SPKT/Polres Sumba Barat/Polda NTT, tanggal 12 September 2025.
"(Penyidik) Satuan Reserse Kriminal Polres Sumba Barat telah menuntaskan proses penyidikan perkara tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang dilaporkan beberapa waktu lalu," ujar Kapolres Sumba Barat, AKBP Yohanis Nisa Pewali pada Selasa (3/6/2026).
Baca Juga: Korban Masih Sekarat, Keluarga Korban Pengeroyokan di Kabupaten TTU Gelar Ritual Adat
Proses penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan lanjutan nomor: SP.Sidik/13/I/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polres
Sumba Barat/Polda NTT, tanggal 14 Januari 2026.
Setelah melalui rangkaian penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Sumba Barat berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara nomor: B-474D/N.2.10/Eku.1/04/2026, tanggal 15 April 2026.
Sebagai tindak lanjut atas status berkas yang telah lengkap tersebut, penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat telah melaksanakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat pada Senin (25/5/2026) lalu.
Pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan surat pengantar pengiriman tersangka dan barang bukti nomor: B/386/V/RES.1.24/2026/Res SB, tanggal 26 Mei 2026 untuk proses hukum lebih lanjut.
Perkembangan hasil penyidikan perkara juga telah disampaikan kepada pihak korban melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/73/V/RES.1.24/2026/Satreskrim, tanggal 26 Mei 2026 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.
Terkait status penahanan terhadap keempat tersangka, Polres
Sumba Barat menjelaskan bahwa setelah proses pelimpahan tahap II dilaksanakan, kewenangan dan tanggung jawab mengenai penahanan tersangka sepenuhnya berada pada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri
Sumba Barat.
Dengan demikian, status penahanan para tersangka saat ini bukan lagi menjadi tanggung jawab penyidik Satreskrim Polres
Sumba Barat.
Polres Sumba Barat menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara pidana secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.