digtara.com -MET (45), seorang karyawan sebuah koperasi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT dilaporkan ke polisi di Kabupaten TTS.
MET yang selama ini tinggal di Kelurahan Taubneno, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TTS dpolisikan karena kasus pemerkosaan terhadap KHH (20).
Kasus ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/385/VI/2026/SPKT/Polres Timor Tengah Selatan/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 1 Juni 2026, atas dugaan tindakan pemerkosaan.
"Pada bulan Maret 2026, korban KHH berkenalan dengan terlapor MET yang bekerja di salah satu koperasi di wilayah Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan," ujar Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana pada Rabu (3/6/2026).
Kemudian pada bulan April 2026, MET mengajak korban ke kost milik terlapor di kelurahan Taubneno, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TTS.
"Terlapor menyetubuhi korban hingga berulang kali," urai mantan Kasat Reskrim Polres Lembata ini.
Baca Juga: Dua Anggota Polres TTS Dapat Penghargaan dari Kapolres Karena Ungkap Kasus Pembunuhan
Pada 28 Mei 2026 korban sempat meninggalkan rumah dan diduga bersama terlapor.
Beberapa hari kemudian baru lah korban pulang ke rumah dan menceritakan kepada keliarga.
"Setelah korban kembali pulang, korban menceritakan peristiwa itu kepada keluarganya, sehingga pada tanggal 1 Juni 2026, keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi Polres TTS," tambah mantan KBO Satreskrim Polres Kupang Kota ini.
Saat ini Satuan Reskrim Polres TTS sementara melakukan penyelidikan terhadap peristiwa yang dilaporkan tersebut.
Kasus ini sempat viral di media sosial setelah sebuah video memperlihatkan terduga pelaku MET dibekuk beberapa pemuda.
Pihak keluarga korban sempat berupaya menghubungi MET namun tidak dapat dihubungi.
Keluarga KHH kemudian melaporkan MET ke Polres TTS pada Senin (1/6/2026).
Baca Juga: Polisi di TTS Gerebek Pelaku Judi Saat Patroli ke Pasar Deda Besana