digtara.com -Polres Ende membentuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Burung Hantu (Burhan).
Tim ini dibentuk Kapolres Ende,
AKBP Yudhi Franata sejak Februari 2026 lalu guna merespons laporan darurat dan mencegah tindak kriminalitas dengan cepat.
Kapolres Ende mengatakan bahwa URC
Polres Ende adalah tim khusus yang dibentuk di tingkat Polres atau Polda untuk merespons laporan tindak kriminalitas secara cepat.
Tim URC di Polres Ende diberi nama tim Burung Hantu (Burhan) karena lebih sering bergerak pada malam hari.
"Tim ini, saya bentuk pada Februari 2026 lalu sesuai dengan perintah Kapolri. Saya beri nama Burung Hantu (Burhan) karena lebih sering bergerak di malam hari memantau tindakan kejahatan dan kriminal di Ende," tambah Kapolres Ende.
Baca Juga: Dibawa ke Ende, Tersangka Mantan Pejabat Kemensos RI Dijerat Pasal Berlapis
Sejak dibentuk, tim URC Burhan
Polres Ende sudah mengungkap tujuh kasus kejahatan dan kriminal berdasarkan laporan polisi dari masyarakat.
Tujuh kasus yang diungkapkan oleh tim Burung Hantu ada yang sudah terjadi sejak tahun lalu dan ada kasus atau laporan yang baru beberapa jam langsung diungkapkan.
Kasus atau laporan tersebut antara lain pencurian laptop, penggelapan sepeda motor, penganiayaan, perjudian dan persetubuhan anak dibawah umur.
"Tim ini bersiaga penuh untuk menindak kejahatan jalanan dan gangguan keamanan di wilayah hukum Polres Ende," tandas Kapolres.
Diharapkan agar kehadiran tim URC Burung Hantu didukung oleh masyarakat Kabupaten Ende.
Masyarakat diharapkan memberikan informasi kepada
Polres Ende terkait dengan tindakan kejahatan dan kriminal di wilayah hukum ini.
"Mari jaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum
Polres Ende," ujar Kapolres.
Masyarakat diharapkan pro aktif melaporkan tindakan pidana atau kejahatan yang terjadi di wilayahnya atau tempat tinggalnya ke polisi serta bisa telepon ke 110 jika mengwtahui atau mengalami tindak kejahatan.
Polres Ende berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan di daerah ini dan menindak tegas pelaku kejahatan. tambah Kapolres Ende.