digtara.com -Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 76 kasus kejahatan konvensional yang terjadi di berbagai wilayah NTT selama periode Januari hingga Mei 2026.
Dari puluhan kasus tersebut, tindak pidana penganiayaan dan pencurian masih menjadi jenis kejahatan yang paling dominan terjadi di daerah ini.
Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan kasus konvensional Ditreskrimum Polda NTT dan Polres jajaran yang digelar di Mapolda NTT, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan dipimpin Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, didampingi Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol Sigit Haryono, Kabid Propam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana, Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo.
Acara yang dipandu Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra itu juga diikuti Polres jajaran secara daring.
Dalam operasi penegakan hukum yang dilakukan secara intensif selama lima bulan terakhir, aparat kepolisian berhasil mengamankan 87 tersangka dan menyita 245 barang bukti yang berkaitan dengan berbagai tindak pidana.
Baca Juga: Kepala BGN Ditahan, Pemuda Muhammadiyah NTT Minta Kejaksaan Audit Pengelola MBG di NTT
Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen
Polda NTT dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap kondusif di seluruh wilayah provinsi kepulauan itu.
Berbagai jenis kejahatan yang berhasil diungkap meliputi pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pengeroyokan, penganiayaan berat, pembunuhan, penipuan, penggelapan, kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain, hingga kasus kepemilikan senjata tajam.
Penanganan kasus dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres jajaran melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke kepolisian.
Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono menyebut sebanyak 76 Laporan Polisi (LP) ditindaklanjuti secara serius oleh penyidik dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga penangkapan para pelaku.
"Kasus yang paling dominan selama lima bulan terakhir adalah penganiayaan dan pencurian. Kejahatan konvensional ini hampir merata terjadi di seluruh wilayah hukum Polda NTT karena sangat berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat sehari-hari," katanya.
Ia menyebut kejahatan konvensional merupakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti penganiayaan, pencurian, pengeroyokan, penipuan hingga pembunuhan. Untuk kasus pencurian sendiri, masyarakat mengenalnya dengan istilah 3C, yakni curat, curas, dan curanmor.
"Tingginya angka penganiayaan dan pencurian menunjukkan bahwa kejahatan-kejahatan tersebut masih menjadi ancaman nyata bagi masyarakat. Karena itu, kami terus meningkatkan respons terhadap setiap laporan yang masuk serta memperkuat langkah penyelidikan dan penyidikan agar para pelaku dapat segera diproses hukum," ujarnya.
Pada kesempatan itu mengajak masyarakat untuk lebih aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Tidak semua peristiwa pidana diketahui aparat secara langsung. Partisipasi masyarakat sangat penting agar setiap tindak kejahatan dapat segera diungkap dan ditangani.
"Kasus yang paling dominan selama lima bulan terakhir adalah penganiayaan dan pencurian yang tersebar hampir di seluruh wilayah hukum
Polda NTT," tehasnya Kombes Sigit Haryono.
Sementara, Kapolda NTT, Irjen Pol Dr.
Rudi Darmoko menyebut keberhasilan pengungkapan 76 kasus kejahatan konvensional ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan implementasi Program Presisi Kapolri.
"Ini juga menjadi respons kami terhadap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum di Nusa Tenggara Timur," katanya.
Disebutkan bahwa pengungkapan kasus-kasus ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel
Polda NTT dan Polres jajaran dalam menjaga stabilitas keamanan daerah.
Karena itu ia telah menginstruksikan seluruh Polres agar meningkatkan upaya penegakan hukum dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelaku kejahatan konvensional.
"Tingginya kasus penganiayaan dan pencurian menjadi perhatian serius kami. Polda NTT akan terus meningkatkan langkah pencegahan maupun penindakan agar masyarakat dapat merasakan keamanan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari," ujarnya.
Kapolda juga menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku tindak pidana yang meresahkan.
Namun upaya pemberantasan kejahatan tidak bisa dilakukan Polri sendiri, melainkan membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif seluruh masyarakat.
"Mari kita terus memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat. Segera laporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas agar dapat ditangani secara cepat demi mewujudkan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di Nusa Tenggara Timur," ajak Irjen Rudi Darmoko.
Baca Juga: Kepala BGN Ditahan, Pemuda Muhammadiyah NTT Minta Kejaksaan Audit Pengelola MBG di NTT Untuk diketahui, sari total 76 laporan polisi yang berhasil diungkap selama Januari-Mei 2026, Polres Kupang menjadi wilayah dengan jumlah perkara terbanyak.
Dari 18 laporan polisi yang ditangani, polisi berhasil mengamankan 18 tersangka dengan barang bukti antara lain dua pucuk senjata api, 16 pakaian, tiga batang kayu dan satu kursi.
Posisi kedua ditempati Polres Sikka yang menangani 11 laporan polisi meliputi kasus pembunuhan, penganiayaan berat, penganiayaan, pengeroyokan, pencurian, penggelapan hingga penipuan.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 12 tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti seperti kendaraan roda empat, senjata tajam, telepon genggam, pakaian, kayu hingga dokumen kendaraan.
Di wilayah Kota Kupang, Polres Kupang Kota menangani tujuh laporan polisi yang terdiri atas kasus penganiayaan, perampasan, pencurian, pengeroyokan, curanmor dan pencurian dengan pemberatan.
Sebanyak delapan tersangka diamankan bersama barang bukti berupa batu, kendaraan roda empat dan sebilah pisau.
Polres Sumba Barat Daya mengungkap enam laporan polisi yang terdiri dari dua kasus curat, dua curanmor, satu penganiayaan berat dan satu kasus kelalaian yang menyebabkan kematian.
Polisi mengamankan tujuh tersangka dan menyita berbagai barang bukti, mulai dari uang tunai, perhiasan emas, mamuli, seekor kerbau, kendaraan bermotor hingga senjata api dan senjata tajam.
Sementara itu, Polres Flores Timur menangani lima laporan polisi yang terdiri atas tiga kasus curanmor dan dua kasus pengeroyokan.
Dari kasus tersebut, lima tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, pakaian dan hasil visum.
Di Kabupaten Manggarai, polisi menangani empat laporan polisi yang didominasi tiga kasus pencurian dan satu kasus curanmor.
Empat tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa 72 potong pakaian dan satu unit sepeda motor.
Polres Rote Ndao dan Polres Alor masing-masing menangani tiga laporan polisi. Di Rote Ndao, kasus yang ditangani didominasi pencurian, sedangkan di Alor meliputi kepemilikan senjata tajam, kelalaian dan penghasutan dengan total enam tersangka yang berhasil diamankan.
Untuk Polres Sumba Barat, aparat menangani dua laporan polisi terkait kasus curanmor dan pencurian dengan kekerasan (curas).
Baca Juga: Kepala BGN Ditahan, Pemuda Muhammadiyah NTT Minta Kejaksaan Audit Pengelola MBG di NTT
Sebanyak lima tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa kendaraan bermotor, senjata tajam, batu dan kayu.
Polres Ngada juga menangani dua laporan polisi yang seluruhnya merupakan kasus curanmor dengan dua tersangka yang berhasil diamankan.
Sedangkan Polres Sabu Raijua menangani dua kasus menonjol, yakni pembunuhan dan penganiayaan berat. Dari pengungkapan tersebut, tiga tersangka ditahan bersama sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, pakaian, kelambu, selimut dan sprei.
Adapun Polres Sumba Timur, Polres Malaka dan Polres Nagekeo masing-masing menangani satu laporan polisi.
Di Sumba Timur dan Malaka, kasus yang diungkap merupakan tindak pidana curanmor, sementara di Nagekeo merupakan kasus pencurian dengan barang bukti kendaraan roda dua dan roda empat.
Seluruh perkara saat ini sedang diproses lebih lanjut hingga tahap persidangan guna memberikan kepastian hukum bagi para korban maupun masyarakat.