digtara.com -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti berbagai aduan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), perlindungan hak pekerja, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan,
Afriansyah Noor, saat menerima audiensi Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) yang dipimpin Sekretaris Jenderal KPBI, Michael Oncom, di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Dalam pertemuan itu, KPBI menyampaikan sejumlah persoalan ketenagakerjaan, mulai dari dugaan pelanggaran prosedur PHK, kasus PHK di kawasan industri, dugaan pemberangusan serikat pekerja (union busting), hingga perlunya penguatan penerapan K3 di lingkungan industri.
Menanggapi berbagai laporan tersebut, Afriansyah memastikan Kemnaker akan mempelajari dan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan serta mekanisme yang berlaku.
"Setiap aspirasi dan laporan yang disampaikan akan kami pelajari dan tindak lanjuti sesuai aturan. Kami ingin memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dan setiap persoalan ketenagakerjaan ditangani secara adil dan profesional," ujar Afriansyah.
Sebagai langkah awal, Kemnaker akan melakukan inspeksi lapangan guna memperoleh informasi yang lebih komprehensif terkait laporan yang disampaikan para pekerja.
Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 Lewat SIAPkerja dan Skillhub
Selain itu, Afriansyah juga menyoroti rencana revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Ia mendorong seluruh pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja, untuk aktif memberikan masukan kepada DPR RI yang tengah menginisiasi proses revisi regulasi tersebut.
Menurutnya, partisipasi berbagai pihak penting agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab tantangan dunia kerja yang terus berkembang.
Kemnaker juga akan memperkuat koordinasi dengan Desk Ketenagakerjaan Polri serta berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam menangani persoalan ketenagakerjaan dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
"Kami terus membuka ruang dialog dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan pekerja dan menciptakan iklim hubungan industrial yang kondusif," kata Afriansyah.
Melalui langkah tersebut, Kemnaker berharap berbagai persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara konstruktif sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja dan dunia usaha.