digtara.com -Noh K, seorang petani dari Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT ditemukan meninggal dunia pada Jumat (5/6/2026).
Jenazah korban ditemukan di kebun milik Charles R. Nabuasa di RT 023/RW 009, Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan,
Kabupaten TTS.
Korban ditemukan dibawah pohon lontar dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi telungkup dan kedua kaki terlipat.
Ditemukan satu tali nilon yang masih terikat di atas pohon lontar yang digunakan untuk menurunkan tuak yang sudah diiris.
Ada pula bambu yang terikat menempel di pohon lontar yang digunakan korban untuk memanjak ke pohon tersebut.
Jenazah pertama kali ditemukan oleh Yan Piter Sontari (34), warga Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS pada Jumat pagi.
Baca Juga: Karyawan Koperasi di Kabupaten TTS Dipolisikan Karena Kasus Pemerkosaan
Yan Piter Sontari ke kebun untuk memotong daun untuk membuat atap rumah.
Pada saat tiba di lokasi, ia mendapati korban di bawah pohon lontar dalam keadaan meninggal dunia. Yan sempat meraba korban dalam keadaan kaku mayat.
Karena panik, Yan langsung berlari memberitahukan kepada keluarga korban.
Ia ke Polsek Amanuban Selatan melaporkan kasus ini.
Berdasarkan hasil visum jenazah yang dilakukan oleh tenaga kesehatan Desa Bena, Notris Neonane bahwa korban ditemukan meninggal dunia kurang lebih empat jam.
Pada tubuh korban ditemukan luka lecet pada dada sebelah kiri, memar pada perut, luka pada lutut kiri, luka pada paha kiri dan darah keluar dari mulut korban.
Penyebab kematian korban diduga kuat akibat jatuh dari pohon lontar hingga dada korban terbentur benda keras.
Diduga kuat dada korban membentur benda keras sehingga mengalami cedera pada dada sebelah kiri.
Karena korban tidak segera mendapat tindakan medis maka korban meninggal dunia.
Korban diduga kuat meninggal karena terjatuh dari pohon lontar setinggi 12 meter saat korban ingin mengiris tuak di pohon lontar tersebut.
Pihak keluarga korban menerima kematian korban dan tidak ingin kematian korban diproses secara hukum.
Keluarga juga menolak melanjutkan kejadian tersebut ke proses hukum dan membuat surat pernyataan menerima kematian korban.
Baca Juga: Karyawan Koperasi di Kabupaten TTS Dipolisikan Karena Kasus Pemerkosaan