digtara.com -Jajaran Polres Alor berhasil mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti dari berbagai kasus yang ditangani selama periode Januari hingga Mei 2026.
Barang bukti yang disita diantaranya anak panah, panah Ambon, bom molotov, serta berbagai jenis senjata tajam lainnya yang diduga digunakan dalam aksi tawuran maupun tindak pidana berat, termasuk kasus pembunuhan.
Seluruh barang bukti tersebut telah melalui proses administrasi sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari pencatatan, pelabelan hingga penyimpanan, guna menjamin keutuhan dan keabsahannya sebagai alat bukti dalam proses hukum selanjutnya.
Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari didampingi Kasat Reskrim Polres Alor, AKP Amru Ichsan menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi Senin (8/6/2026).
Kapolres Alor menjelaskan bahwa sebagian besar perkara yang telah dilengkapi barang bukti tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara beberapa perkara lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga: Kapolda NTT Minta Warga Hentikan Pembuatan Senpira
"Sebagian besar perkara dengan barang bukti tersebut telah P-21 dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Sementara beberapa kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan," ujar AKBP Nur Azhari.
Terkait situasi Kamtibmas di Kabupaten Alor yang semakin kondusif, Kapolres Alor mengapresiasi peran aktif seluruh elemen masyarakat, khususnya para orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta para ketua RT dan RW yang terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Alor adalah rumah kita bersama yang harus terus dijaga agar tetap aman, nyaman, dan kondusif. Secara khusus, kami juga mengapresiasi Ketua RT 16 RW 06 Kelurahan Kalabahi Tengah atas kepeduliannya dalam membina dan mengarahkan generasi muda di wilayahnya," ungkap Kapolres.
Kapolres Alor kembali mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai bentuk tindak pidana konvensional yang masih berpotensi terjadi di tengah masyarakat.
"Apabila menjadi korban, mengetahui, atau menemukan adanya dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 yang siap melayani masyarakat selama 24 jam," tegas Kapolres Alor.