digtara.com -Sejumlah kasus pencurian terjadi di kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasus berturut-turut sejak Januari 2026 terjadi di beberapa tempat berbeda di Kabupaten
Lembata.
Sebagian kasus pencurian ini telah berhasil diusut tuntas oleh satuan Reskrim Polres Lembata.
Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi melalui Kasat Reskim, Iptu Tony A. Abraham membenarkan hal tersebut pada Senin (8/6/2026).
Dari sejumlah kasus pencurian yang terjadi di enam lokasi berbeda di seputaran Kota Lewoleba, Polres Lembata berhasil mengidentifikasi pelaku sehingga lima orang pelaku berhasil ditangkap.
Dari lima pelaku yang berhasil ditangkap dan diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Lembata, dua diantaranya merupakan anak dibawah umur atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Baca Juga: Kabur Pasca Curi Uang Hasil Jual Beras di Manggarai, Pelaku Ditangkap Polisi di Manggarai Barat
Dari dua ABH ini, salah satunya merupakan seorang anak perempuan.
Secara profesional, Satuan Reskrim Polres Lembata memberikan ruang kepada LSM Permata Lembata dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dari Dinas Sosial Kabupaten Lembata untuk mendampingi ABH dalam menjalani rangkaian proses hukum oleh satuan Reskrim Polres Lembata.
Penyidik Satuan Reskrim Polres Lembata telah selesai melakukan rangkaian kegiatan penyidikan sehingga melakukan penyerahan tersangka dan penyerahan seluruh barang bukti hasil pencurian tersebut kepada Kejaksaan Negeri Lembata.
Dari kasus-kasus menonjol yang telah diselesaikan oleh Polres Lembata, seluruh jajaran Polres Lembata juga terus melakukan sosialisasi hingga kegiatan safari Kamtibmas di berbagai sekolah dasar hingga sekolah menengah atas yang ada di kabupaten Lembata.
Sosialisasi ini untuk menyampaikan tentang aturan hukum terkait ABH, serta larangan melakukan kejahatan, dan pesan-pesan kamtibmas, sehingga seluruh siswa siswi, mampu melaksanakan dalam kehidupan sehari hari.