Jadi Tersangka Pencabulan Penumpang Perempuan, Sopir Mobil Travel di Sumba Barat Daya Ditahan Polisi

Imanuel Lodja - Senin, 08 Juni 2026 14:30 WIB

digtara.com -YUS alias John, sopir mobil travel di Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT ditetapkan menjadi tersangka pencabulan dan kekerasan seksual terhadap penumpang perempuan.

Penetapan John sebagai tersangka dilakukan pasca penyidik Sat Reskrim Polres Sumba Barat Daya melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu melalui Kasat Reskrim, Iptu Yakobus K. Sanam membenarkan hal tersebut.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi terkait dan terlapor, kami sudah lakukan gelar perkara dan menaikkan status penanganan perkaranya dari penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Kasat pada Minggu (7/6/2026) malam.

Penyidik juga menetapkan terlapor John sebagai tersangka dan mengamankan mobil travel Suzuki APV warna hitam nomor polisi ED 1959 AC sebagai barang bukti.

"Mobil sudah kita sita dan terlapor sudah diamankan di Polres Sumba Barat Daya," ujar Kasat.

Baca Juga: Tersangka Pengeroyokan dan Penikaman di Kabupaten TTU Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Sejak akhir pekan lalu, tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Sumba Barat Daya hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP atau pasal 6 huruf a Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS.

TTI, salah seorang perempuan di Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT dilecehkan dan dicabuli oleh YUS alias John saat menumpang mobil travel yang dikemudikan John.

Aksi tidak terpuji ini dilakonkan John kepada korban ketika korban menjadi penumpang terakhir yang hendak diantar ke rumahnya.

John sendiri sehari-hari berprofesi sebagai sopir travel melayani penumpang dari Waingapu, Kabupaten Sumba Timur ke Kabupaten Sumba Barat Daya.

Aksi pelaku pun viral di media sosial karena terekam dalam video. Kebetulan saat itu korban merekam perjalananya dan live di facebook.


Rabu, 3 Juni 2026, korban beberapa penumpang asal Kabupaten Sumba Barat Daya menumpang mobil travel Suzuki APV warna hitam nomor polisi ED 1959 AC.

Mereka dari Waingapu hendak ke Kabupaten Sumba Barat Daya.

Saat melintasi jalan raya Desa Ande Ate, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, korban mulai mendapatkan pelecahan dan pencabulan oleh pelaku.

Saat tiba di Kabupaten Sumba Barat Daya, pelaku terlebih dahulu mengantar penumpang lainnya di Desa Bukambero, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Setelah itu pelaku mengemudikan mobil travel yang masih ditumpangi korban kembali ke arah Waitabula untuk mengantarkan korban .

Ketika melintas di jalan raya Desa Ande Ate, Kecamatan Kodi Utara, Kabupate Sumba Barat Daya, pelaku mulai menjalankan aksinya.

Baca Juga: Tersangka Pengeroyokan dan Penikaman di Kabupaten TTU Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Awalnya pelaku memegang pergelangan tangan kanan korban menggunakan tangan kirinya. Korban berusaha melepaskan pegangan tangan pelaku dengan cara korban memutar-mutarkan pergelangan tangan kanan korban.

Pelaku sempat melepaskan pegangan tangan kirinya dari pergelangan tangan kanan korban. Ia mulai menggoda korban dengan menanyakan identitas korban.

Pelaku kembali melecehkan dan mencabuli korban dengan mengelus dan meraba paha korban.

Korban berusaha menghindar. Begitu pula saat pelaku mencium punggung kiri korban.

Pelaku masih terus melanjutkan aksinya walaupun korban sudah berusaha menepis dan melepaskan pegangan tangan pelaku.

Pelaku memegang dan mencium tangan kanan korban sehingga korban menarik tangan kanan korban dari pegangan tangan kiri pelaku.

Setelah korban berhasil pegangan tangan pelaku, pelaku kembali memegang paha kanan korban dengan tangan kiri sehingga korban mendorong tangan pelaku.


Semua perbuatan cabul pelaku tersebut terekam dalam handphone milik korban, karena pada saat pelaku melakukan aksinya, korban sempat melakukan live video di media social Facebook.

Berbagai ragam komentar muncul. Kebanyakan warga menghujat perbuatan pelaku dan menuntut harus diproses.

Ketika tiba di tempat tujuan di depan rumah Bili Renda yang merupakan rumah calon mertua korban di Puu Tame, Desa Wee Rena, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, korban memberitahukan peristiwa tersebut kepada Bili Renda.

Bili Renda yang merupakan ayah dari Marten Umbu Lado (calon suami korban) berusaha menyimak pengaduan korban.

Korban juga menunjukkan bukti rekaman perbuatan cabul pelaku.

Mereka pun melaporkan ke Polres Sumba Barat Daya dengan laporan polisi nomor LP/B/117/VI/2026/SPKT/Polres Sumba Barat Daya/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 3 Juni 2026.

Baca Juga: Tersangka Pengeroyokan dan Penikaman di Kabupaten TTU Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Polisi menindaklanjuti dengan surat perintah Penyelidikan nomor : SP. Lidik/224/VI/ 2026/Reskrim, tanggal 3 Juni 2026

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Pulang Kegiatan Rohani, Bocah Perempuan di Lembata Dicabuli Pria Lansia

Nusantara

Tersangka Pengeroyokan dan Penikaman di Kabupaten TTU Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Nusantara

Terima Laporan Pencabulan, Kurang dari Tiga Jam URC Resmon Polres Rote Ndao Tangkap Terduga Pelaku

Nusantara

Video Penumpang Perempuan Viral Dicabuli Sopir Mobil Travel, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Nusantara

Masih Dengan Pakaian Seragam Sekolah, Sejumlah Pelajar di Kota Kupang Diamankan Polisi daat Pesta Miras

Nusantara

Bangunan Sekolah di Ngada-NTT Terbakar Merambat Hingga Rumah Warga dan Kantor Parpol