digtara.com -Bantuan dana Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi sumber konflik pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Kupang.
O, seorang ibu rumah tangga di Kota
Kupang, NTT mengadukan suaminya R ke polisi di Polsek Maulafa, Selasa (9/6/2026).
Warga Jalan Oenainali 1, RT 014/RW 006, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang ini mengaku sempat berkonflik dengan suaminya karena uang bantuan PKH diambil sang suami tanpa sepengetahuan istri.
R diduga telah mengambil dan menahan uang bantuan PKH miliknya selama dua tahun terakhir dengan total mencapai Rp 2.400.000.
Akibat tindakan R tersebut, kebutuhan rumah tangga mereka terganggu.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Sikumana, Bripka Marsel Nitte kemudian memediasi konflik rumah tangga terkait penyalahgunaan dana bantuan pemerintah tersebut.
Baca Juga: Puluhan Remaja Di Kupang Rusaki Fasilitas Sekolah, Orang Tua Siap Ganti Rugi
Bripka Marsel Nitte langsung bergerak cepat menggandeng Ketua RT setempat untuk mediasi (problem solving) di rumah pasangan suami istri tersebut guna mencegah konflik yang lebih besar.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah membenarkan adanya kegiatan mediasi tersebut.
Ia menegaskan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat adalah untuk memberikan solusi dini (early solution) terhadap setiap riak konflik di tingkat RT/RW.
"Anggota Bhabinkamtibmas kami di Kelurahan Sikumana telah memediasi persoalan internal rumah tangga warga binaannya terkait dana bantuan PKH. Berkat pendekatan yang humanis dan persuasif, persoalan tersebut berhasil diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berlanjut ke ranah hukum," ujar AKP Fery Nur Alamsyah pada Selasa (9/6/2026).
Dalam proses mediasi yang berlangsung aman dan kondusif tersebut, sang suami R akhirnya mengakui kekhilafannya.
Di hadapan petugas dan pengurus RT, R berkomitmen penuh untuk segera menyerahkan uang bantuan PKH tersebut kepada istrinya demi keperluan keluarga.
Selain sepakat mengembalikan hak istrinya, R juga membuat janji tertulis untuk tidak akan melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), baik secara fisik maupun psikis di kemudian hari.
"Kami berharap pihak suami dapat memegang teguh komitmen ini demi keharmonisan keluarga," tegas Kapolsek Maulafa.
Polresta Kupang Kota pun terus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas atau persoalan sosial kepada aparat kepolisian terdekat agar dapat segera dicarikan jalan keluar yang terbaik.