digtara.com -DR, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Kupang, NTT berurusan dengan hukum karena kasus penganiayaan.
Pria yang juga warga Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota
Kupang ini dilaporkan ke Polsek Kota Raja karena menganiaya C, seorang perempuan yang masih dibawah umur.
C yang merupakan tenaga honorer ini merupakan tetangga pelaku di Kelurahan Airnona, Kota Kupang.
Kasus ini sudah ditangani penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota.
Penyidik kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anak ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Senin (8/6/2026).
Kegiatan tahap II tersebut dilaksanakan oleh Ps Kanit Reskrim Polsek Kota Raja, Ipda Frid Sia bersama Brigpol Selsily Erny dan Bripda Helsi Zacharias.
Baca Juga: Pasutri di Kupang Ribut Gara-gara Dana PKH
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/049/III/SPKT/2025/Sektor Kota Raja/Polresta
Kupang Kota tanggal 20 Maret 2025.
Perkara tersebut disangkakan melanggar pasal 80 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan didampingi oleh penasihat hukum tersangka.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap," ujar Kapolsek Kota Raja pada Selasa (9/6/2026).
Pihaknya berkomitmen menangani setiap perkara, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak, secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan dilaksanakannya tahap II, maka proses penanganan perkara memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya menjadi kewenangan JPU untuk proses hukum selanjutnya