digtara.com - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, meminta pemerintah daerah di Aceh menyelaraskan program rehabilitasi dan rekonstruksi dengan pemerintah pusat guna mempercepat pemulihan permanen pascabencana.
Menurut Tito, sinkronisasi diperlukan agar pemerintah daerah dapat mengambil peran pada sektor-sektor yang belum tertangani oleh kementerian dan lembaga melalui Rencana Induk (Renduk) Pascabencana Sumatera.
Renduk Pascabencana Sumatera menjadi acuan utama pemulihan permanen periode 2026–2028 dengan cakupan 11.520 kegiatan dan kebutuhan anggaran mencapai Rp100,166 triliun. Melalui skema tersebut, pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat berbagi tugas dan tanggung jawab secara efektif sehingga tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan program.
Dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Capaian Pembangunan serta Percepatan Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (9/6/2026), Tito mencontohkan Kementerian Pekerjaan Umum telah merencanakan 1.141 kegiatan pembangunan dan perbaikan infrastruktur fisik.
Karena itu, pemerintah daerah perlu mengetahui secara rinci lokasi dan cakupan program yang telah ditangani pemerintah pusat agar dapat memfokuskan anggaran pada kebutuhan yang belum terakomodasi.
"Inilah yang perlu kita sinkronkan. Pemerintah daerah harus mengetahui lokasi program yang sudah dikerjakan kementerian sehingga dapat mengidentifikasi sektor atau wilayah yang masih menjadi tanggung jawab daerah," ujar Tito.
Baca Juga: Belasan Tower PLN di Sumut Roboh Diterjang Cuaca Ekstrem, Pemadaman Bergilir Berlaku di Lima Wilayah
Data Program Akan Dibuka Secara DetailUntuk mendukung sinkronisasi tersebut,
Satgas PRR akan meminta 23 kementerian dan lembaga yang terlibat dalam program pemulihan untuk merinci seluruh kegiatan beserta lokasi pelaksanaannya.
Langkah ini dinilai penting agar pemerintah daerah dapat memetakan kebutuhan pemulihan secara lebih akurat dan menghindari duplikasi program.
Optimalisasi Dana DaerahTito juga menilai pemerintah daerah di Aceh memiliki kapasitas fiskal yang cukup untuk mendukung proses pemulihan. Salah satunya melalui pemanfaatan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp10,6 triliun yang telah dialokasikan kepada wilayah terdampak.
Selain itu, ia mendorong optimalisasi skema hibah antardaerah, sehingga daerah yang menerima alokasi anggaran lebih besar dapat membantu daerah lain yang memiliki keterbatasan fiskal.
Percepat Pengajuan AnggaranDalam kesempatan tersebut, Tito kembali mengingatkan kementerian dan lembaga agar segera mengajukan kebutuhan anggaran pemulihan kepada Kementerian Keuangan.
Menurutnya, pemerintah pusat telah menyediakan dukungan anggaran dan Presiden telah memberikan arahan resmi terkait percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi. Karena itu, proses administrasi tidak boleh menjadi penghambat pelaksanaan program di lapangan.
"Anggaran sudah disiapkan oleh Menteri Keuangan dan arahan Presiden juga sudah jelas. Jangan sampai masyarakat menunggu terlalu lama hanya karena proses pengajuan anggaran belum selesai," kata Tito.
Tahapan Krusial Pemulihan 2026–2028Kunjungan kerja Satgas PRR ke Aceh merupakan bagian dari tahapan penting pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi permanen pascabencana di Sumatera.
Program pemulihan tersebut akan dilaksanakan selama tiga tahun, mulai 2026 hingga 2028, melalui kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA, Kepala Posko Satgas PRR Irjen Pol. Wahyu Bintono, perwakilan kementerian dan lembaga anggota Satgas PRR, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, serta para bupati dan wali kota se-Aceh.
Baca Juga: Satgas PRR Dorong Kementerian dan Lembaga Percepat Pengajuan Anggaran Pemulihan Pascabencana Sumatera