digtara.com -Polda NTT dan Polres Rote Ndao meminta masyarakat melapor mengenai keberadaan empat pelaku people smuggling yang masih buron.
Keempat pelaku ini sebelumnya diketahui membawa masuk tujuh warga negara asing (WNA) asal
Uzbekistan dan Tiongkok melalui perairan Kabupaten
Rote Ndao.
Namun perjalanan tersebut tak berhasil sehingga mereka diamankan Polres Rote Ndao.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, dalam rilis di Mapolda NTT, Kamis (11/6/2026), menampilkan wajah keempat pelaku yang juga warga Sulawesi Tenggara ini.
Wajah keempatnya juga telah disebarluaskan untuk mendapatkan informasi dari masyarakat.
Kasus People smuggling yang melibatkan keempatnya ini terjadi 26 Februari 2026.
Baca Juga: Terima Laporan Pencabulan, Kurang dari Tiga Jam URC Resmon Polres Rote Ndao Tangkap Terduga Pelaku
Warga negara asing yang terlibat ialah empat warga asal China dan tiga warga
Uzbekistan.
Kapal yang mereka tumpangi ini melalui Pantai Masidae Inaoe, Kecamatan Rote Selatan.
Kapal tersebut mereka biarkan di pinggir pantai termasuk barang maupun penumpang.
Keempatnya pun masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu hingga dengan saat ini.
"Kejadian ini melibatkan empat orang yang masih DPO dan berasal dari Sulawesi Tenggara. Kasus masih dalam tahap penyelidikan dan kami koordinasikan dengan Dires PPA-PPO hingga Bareskrim Polri," jelas Mardiono saat itu.
Kapolres meminta agar masyarakat melapor apabila mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku yang masih buron ini. Masyarakat dapat melaporkan langsung ke 110.
Pihaknya menyebut informasi ini diperlukan penyidik untuk membongkar jaringan kasus people smuggling ini.
"Kami juga mencari pelaku yang belum tertangkap dan jaringan yang menjadi akar kasus ini," tandasnya.
Dalam pemeriksaan terhadap para WNA tersebut pun ia menyebut ada kendala terhadap bahasa sehingga membutuhkan penerjemah.
Penyidik Unit Tipidter Polres
Rote Ndao tengah menangani satu kasus penyelundupan warga negara Uganda.
Kasus pada Februari 2026 ini juga terungkap karena WNA ini menyewa kapal ke Australia melalui perairan Rote Barat Daya.
"Untuk pelaku adalah RAL yang adalah warga Rote dengan tujuan memperoleh sejumlah uang. Barang bukti saat ini Rp 14 juta. Kasus ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan atau tahap II," jelas Kapolres.
RAL disangkakan Undang-undang Keimigrasian sesuai KUHP dengan ancaman hukumannya hingga empat tahun penjara atas keterlibatannya tersebut.
Baca Juga: Terima Laporan Pencabulan, Kurang dari Tiga Jam URC Resmon Polres Rote Ndao Tangkap Terduga Pelaku